Tiga Desa Tuntut Plasma 30 Persen dan Kejelasan Klaim Lahan di PT SNIP

Jumat, 11 September 2026 - 03:34

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, Aktual86.my.id — Masyarakat dari tiga desa, yakni Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak, menyampaikan sejumlah tuntutan terkait aktivitas perkebunan PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).

Aspirasi tersebut mencakup tuntutan realisasi lahan plasma sebesar 30 persen, kejelasan status sejumlah lahan yang diklaim masyarakat, serta permintaan verifikasi terhadap lahan yang menurut warga berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Masyarakat meminta seluruh persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka, transparan dan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntut Realisasi Plasma 30 Persen

Salah satu tuntutan utama masyarakat adalah kejelasan dan realisasi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 30 persen bagi masyarakat dari areal perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga meminta proses penentuan, pembagian hingga realisasi lahan plasma dilakukan secara adil dan transparan dengan melibatkan perwakilan masyarakat dari tiga desa.

Menurut warga, keterlibatan masyarakat diperlukan agar proses tersebut dapat diketahui bersama dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Minta Status Klaim Lahan Diverifikasi

Selain persoalan plasma, masyarakat juga menyoroti sejumlah bidang lahan yang mereka klaim memiliki dasar hak masyarakat namun berada di kawasan perkebunan PT SNIP.

Warga menegaskan bahwa status lahan tersebut perlu dipastikan melalui verifikasi resmi oleh instansi yang berwenang.

Verifikasi diharapkan mencakup dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, peta bidang, batas-batas HGU serta data resmi lainnya.

Apabila berdasarkan hasil verifikasi resmi terdapat bidang lahan yang ternyata berada di luar HGU PT SNIP dan memiliki dasar hak masyarakat, warga meminta agar lahan tersebut dikembalikan atau diselesaikan statusnya kepada pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila suatu bidang lahan berdasarkan pemeriksaan resmi terbukti berada dalam HGU perusahaan dan tidak terdapat dasar hak masyarakat yang dapat dibuktikan, maka status tersebut juga diharapkan disampaikan secara terbuka.

Dengan demikian, masyarakat meminta tidak ada lagi ketidakjelasan mengenai mana lahan yang masuk HGU, mana yang berada di luar HGU, serta siapa yang memiliki dasar hak atas masing-masing bidang tanah.

Tiga Desa Sepakat Kawal Aspirasi

Masyarakat Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu dan Desa Lepung Pantak menyatakan tuntutan tersebut merupakan aspirasi bersama.

Ketiga desa sepakat mengawal proses penyelesaian melalui jalur dialog dan administratif, serta menempuh jalur hukum apabila diperlukan.

Warga berharap proses penyelesaian tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat dan seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah berdasarkan data serta aturan yang berlaku.

Tolak Intimidasi

Masyarakat juga menegaskan menolak segala bentuk intimidasi, ancaman maupun tindakan yang dinilai dapat merugikan warga atau tokoh masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

Warga menyatakan siap memperjuangkan aspirasi tersebut melalui koridor hukum dan akan tetap mengawal prosesnya hingga terdapat kejelasan.

Manajemen PT SNIP Terima Aspirasi Warga

Sementara itu, manajemen PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) telah menerima tuntutan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Penerimaan aspirasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka ruang penyelesaian bersama terkait persoalan plasma maupun status lahan yang menjadi perhatian masyarakat.

Warga berharap perusahaan bersama pemerintah dan instansi terkait segera melakukan langkah konkret berupa verifikasi dan pembahasan terbuka dengan melibatkan perwakilan tiga desa.

Masyarakat menegaskan, yang mereka perjuangkan adalah kepastian hukum, kejelasan status lahan, serta realisasi hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga berharap seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan sehingga persoalan plasma dan klaim lahan tidak terus menjadi sumber konflik di tengah masyarakat.

TimRed

Berita Terkait

KASUS Gedung Balai Nikah KUA Kapuas Sanggau Rp1,3 M Hancur Lebur, Pengawas Lingau
Kabar Gembira, Tiang Listrik Tiba di Dusun Segok Sebaboi, Warga Sambut dengan Antusias
HEBOH! Puluhan Drum di Riam Panjang Diduga Bekas Gudang Minyak, Kapolres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar Diminta Turun
Dua Truk Tangki CPO Tabrakan di Tayan Hilir, Muatan Tumpah ke Jalan
Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu Disebut Beroperasi Tiga Kali Sepekan, Warga Desak Penindakan di Silat Hilir
PETI Diduga Beroperasi di Belakang Danau Belibis Subah, APH Diminta Segera Bertindak
Warga Segok Sebaboi Bergerak, Siapkan Jalan Masuknya Listrik PLN
Dugaan Galian C di Areal Perkebunan PT TBSM Dipertanyakan, Legalitas dan Asal Material Jadi Sorotan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:51

KASUS Gedung Balai Nikah KUA Kapuas Sanggau Rp1,3 M Hancur Lebur, Pengawas Lingau

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:58

Kabar Gembira, Tiang Listrik Tiba di Dusun Segok Sebaboi, Warga Sambut dengan Antusias

Rabu, 30 September 2026 - 08:03

HEBOH! Puluhan Drum di Riam Panjang Diduga Bekas Gudang Minyak, Kapolres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar Diminta Turun

Rabu, 30 September 2026 - 06:23

Dua Truk Tangki CPO Tabrakan di Tayan Hilir, Muatan Tumpah ke Jalan

Selasa, 29 September 2026 - 16:27

Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu Disebut Beroperasi Tiga Kali Sepekan, Warga Desak Penindakan di Silat Hilir

Berita Terbaru

Sorry Ye,,,,,