SANGGAU, Aktual86.my.id — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di belakang kawasan wisata Danau Belibis, dengan dokumentasi yang memperlihatkan satu unit ekskavator berada di area tanah yang telah dikeruk.
Keberadaan alat berat tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, pemilik alat, pemilik lahan, serta pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.
Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hilir diminta tidak tinggal diam dan segera turun ke lokasi untuk memastikan fakta sebenarnya. Pemeriksaan jangan sebatas melihat kondisi lapangan, tetapi harus menelusuri siapa pemilik ekskavator, status lahan, izin kegiatan, hingga dugaan adanya pihak yang membiayai aktivitas tersebut.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penambangan tanpa izin, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin.
Publik juga patut mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas PETI dengan alat berat masih muncul di wilayah Subah.
Danau Belibis jangan sampai menjadi korban aktivitas tambang ilegal. APH harus segera turun, periksa alat beratnya, telusuri aktornya, dan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Jangan tunggu sampai lingkungan rusak baru aparat bergerak.
TimRed








