Status Sanggau Tanggap Darurat, Panitia Justru Disebut Masih “Pertimbangan Lagi”
SANGGAU, aktual86.my.id — Pelaksanaan Festival Dangdut di Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, di tengah status Tanggap Darurat yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan BPBD Sanggau, menuai sorotan.
Sorotan semakin menguat setelah adanya komunikasi melalui WhatsApp dengan pihak Kelurahan Beringin yang menyampaikan bahwa pihak kelurahan bersama camat telah meminta panitia untuk mengundurkan atau menunda kegiatan tersebut.
Dalam percakapan tersebut, pihak kelurahan menyatakan:
“Kami dgn camat sudah memberi pengundur k pada pantia utk di undur tetapi dr panitia ad pertimbangan lagi.”
Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan serius. Jika pihak kecamatan dan kelurahan memang telah meminta kegiatan untuk diundur, mengapa acara tetap berjalan?
Lebih jauh, alasan “masih ada pertimbangan” dari pihak panitia juga patut dipertanyakan. Dalam kondisi Kabupaten Sanggau sedang berada dalam status tanggap darurat, apakah pertimbangan penyelenggara boleh mengesampingkan imbauan pemerintah setempat?

PANITIA HARUS JELASKAN DASAR TETAP DIGELARNYA ACARA
Festival dan kegiatan hiburan masyarakat pada dasarnya merupakan hal yang sah untuk diselenggarakan. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika pemerintah setempat telah meminta kegiatan tersebut ditunda, terlebih dalam situasi tanggap darurat.
Panitia harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat:
- Apakah panitia mengetahui adanya permintaan dari camat dan lurah untuk menunda kegiatan?
- Jika mengetahui, mengapa kegiatan tetap dilaksanakan?
- Siapa yang mengambil keputusan untuk tetap menjalankan acara?
- Apakah sudah ada persetujuan dari BPBD atau Pemkab Sanggau?
- Jika memang ada izin atau rekomendasi untuk tetap melaksanakan kegiatan, siapa yang mengeluarkannya?
Jangan sampai muncul kesan bahwa keputusan pemerintah hanya sebatas imbauan yang boleh diabaikan oleh penyelenggara kegiatan.
PEMERINTAH JANGAN SAMPAI KEHILANGAN WIBAWA
Persoalan ini bukan lagi sekadar soal festival dangdut. Ini menyangkut kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah ketika daerah sedang berada dalam kondisi tanggap darurat.
Jika benar camat dan lurah telah meminta kegiatan ditunda, namun acara tetap dilaksanakan, maka pemerintah perlu menunjukkan sikap tegas.
Sebab akan menjadi preseden buruk apabila sebuah kegiatan yang sudah diminta untuk ditunda justru tetap berjalan karena panitia masih memiliki “pertimbangan”.
Pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan menentukan kegiatan tersebut tetap berjalan—pemerintah atau panitia?
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah pelaksanaan Festival Dangdut tersebut telah melalui koordinasi resmi dengan BPBD Sanggau, Kecamatan Kapuas, Kelurahan Beringin, serta pihak keamanan, mengingat status tanggap darurat yang sedang berlaku.
Kini publik menunggu ketegasan Pemkab Sanggau dan aparat terkait. Jika memang telah ada larangan atau permintaan penundaan, jangan sampai persoalan berhenti sebatas komunikasi WhatsApp.
Kalau pemerintah sudah meminta ditunda, mengapa panitia tetap berjalan? Dan kalau tetap diperbolehkan, siapa yang memberikan lampu hijau?
Publik menunggu jawaban.
TimRed








