SINTANG, Aktual86.my.id — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Sukau Hilir, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, kembali menjadi sorotan. Informasi warga tidak hanya mengarah pada keberadaan aktivitas lanting, tetapi juga menyebut adanya pihak yang diduga memberikan izin kepada para pekerja PETI untuk beroperasi di lokasi tersebut.
Nama PK Igoi disebut warga sebagai pihak yang diduga menguasai atau menjadi pemilik lahan sekaligus pihak yang memberikan izin kepada pekerja PETI untuk menjalankan aktivitas lanting di kawasan tersebut.
Lebih jauh, berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada media ini, setiap lanting yang hendak bekerja di lokasi tersebut diduga dikenakan uang masuk sebesar Rp15 juta per lanting.
Jika informasi warga tersebut benar, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Siapa yang memberikan izin? Siapa yang menerima uang Rp15 juta? Atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan? Dan apakah terdapat hubungan antara pemberian izin penggunaan lahan dengan pembayaran tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini layak dijawab melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
IGOI DISEBUT WARGA MEMBERIKAN IZIN KEPADA PEKERJA PETI
Warga secara tegas menyebut bahwa PK Igoi diduga menjadi pihak yang memberikan izin kepada pekerja atau pemilik lanting untuk melakukan aktivitas PETI di lahan tersebut.
Informasi ini tentu harus diuji dan dikonfirmasi oleh APH.
Jika benar terdapat pemberian izin oleh pemilik atau penguasa lahan kepada pelaku PETI, maka publik mempertanyakan apakah izin tersebut diberikan secara cuma-cuma atau disertai pembayaran tertentu.
Terlebih muncul informasi warga mengenai dugaan Rp15 juta untuk setiap lanting.
“Yang kami tahu, Igoi yang memberikan izin kepada orang-orang untuk bekerja PETI di situ. Setiap lanting disebut ada uang Rp15 juta. Kami minta aparat jangan hanya melihat pekerjanya, tetapi panggil dan periksa juga pihak yang memberikan izin,” ungkap warga kepada media ini, Sabtu (5/9/2026).
JANGAN BERHENTI DI PEKERJA LANTING
Warga meminta Polres Sintang dan Polda Kalbar tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja yang berada di atas lanting.
Jika benar ada pihak yang memberikan izin penggunaan lahan dan menerima keuntungan dari aktivitas tersebut, pihak tersebut harus diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam aktivitas PETI.
Karena itu, aparat diminta menelusuri:
- siapa pemilik atau penguasa lahan;
- siapa yang memberikan izin kepada pekerja PETI;
- berapa jumlah lanting yang beroperasi;
- apakah benar terdapat pembayaran Rp15 juta per lanting;
- siapa penerima pembayaran tersebut;
- serta bagaimana aliran dana tersebut.
KAPOLDA KALBAR DIMINTA TURUN TANGAN
Lokasi yang disebut warga berada di Sukau Hilir, Kecamatan Sepauk, wilayah hukum Polsek Sepauk, Polres Sintang.
Warga berharap Kapolda Kalimantan Barat yang baru memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan penanganan PETI dilakukan secara menyeluruh.
Jangan sampai hanya pekerja di lapangan yang berhadapan dengan hukum, sementara pihak yang diduga memberikan izin dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut tidak pernah diperiksa.
Jika dugaan warga terbukti, maka publik tentu berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, APH diharapkan segera memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH KONKRET APH
Media ini mendorong Polres Sintang dan Polda Kalbar untuk segera memverifikasi informasi tersebut, termasuk meminta keterangan PK Igoi mengenai dugaan pemberian izin kepada pekerja PETI dan dugaan pembayaran Rp15 juta per lanting.
Periksa, telusuri aliran uangnya, ungkap siapa pemberi dan penerima izin, kemudian buktikan secara hukum.
Sebab pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada alat berat, lanting, atau pekerja di lapangan. Jika terdapat pihak yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut, maka rantainya juga harus diungkap.
Redaksi: Informasi mengenai PK Igoi sebagai pihak yang diduga memberikan izin kepada pekerja PETI serta dugaan pembayaran Rp15 juta per lanting dalam berita ini bersumber dari keterangan warga dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PK Igoi maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Tim Investigasi








