Warga Sijangkung Minta PETI Dihentikan Total, Pemilik Mesin, Pemodal hingga Pemilik Lahan Diminta Diperiksa
SINGKAWANG, Aktual86.my.id — Ratusan warga bersama salah seorang Ketua RT di wilayah Kelurahan Sijangkung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbatasan Pangmilang–Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (11/9/2026).
Kedatangan warga bukan sekadar menyampaikan keberatan. Mereka secara tegas mendesak agar aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dihentikan total dan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
Warga menilai persoalan PETI di kawasan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai aktivitas pekerja di lapangan. Jika benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta aparat mengusut siapa pemilik mesin, siapa pemodal, siapa yang menguasai lahan, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Menurut keterangan Ketua RT dan sejumlah warga yang ikut mendatangi lokasi, aktivitas pertambangan diduga menggunakan mesin dompeng. Mesin tersebut oleh warga dikaitkan dengan seseorang berinisial A/Toni/Aliung, yang disebut berasal dari Kabupaten Sambas, Kecamatan Tebas, Desa Sebetung.
Sementara itu, lahan yang digunakan untuk aktivitas tersebut disebut warga merupakan lahan milik seseorang berinisial A/Acung, warga Sijangkung.
Sebelum mendatangi lokasi, Ketua RT bersama warga mengaku telah menyampaikan informasi mengenai rencana kedatangan mereka kepada Kapolsek Singkawang Selatan.
Warga mengatakan langkah tersebut dilakukan karena keresahan masyarakat dinilai sudah tidak bisa hanya disampaikan melalui pembicaraan. Mereka ingin melihat adanya tindakan nyata terhadap aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut.
WARGA PERSOALKAN DUGAAN MONOPOLI LOKASI
Tidak berhenti pada persoalan PETI, warga juga menyoroti dugaan adanya pembatasan akses masyarakat setempat untuk mencari penghasilan melalui aktivitas mendulang emas secara tradisional.
Sejumlah warga mengaku masyarakat yang hendak bekerja mendulang di lokasi tersebut disebut tidak dapat masuk secara bebas.
Lebih serius lagi, warga mengklaim adanya permintaan uang muka hingga Rp100 juta bagi pihak tertentu yang ingin bekerja atau melakukan kegiatan mendulang di lokasi tersebut.

Informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih merupakan keterangan warga di lapangan dan belum terkonfirmasi secara independen kepada pihak yang disebut sebagai pemilik lahan maupun pihak yang dikaitkan dengan mesin.
Namun, apabila informasi tersebut benar, warga menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat. Sebab, persoalannya bukan hanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut dugaan penguasaan atau monopoli akses terhadap lokasi pertambangan.
Warga mempertanyakan, atas dasar apa masyarakat setempat yang ingin mencari nafkah justru disebut harus membayar dalam jumlah besar untuk mendapatkan akses bekerja di wilayah tersebut.
DUGAAN SETORAN DAN “BEKING” DIMINTA DIBUKA TERANG
Keresahan warga semakin tajam setelah muncul pula dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Bahkan, warga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang disebut memiliki pangkat.
Tudingan tersebut hingga kini belum terkonfirmasi dan belum terdapat bukti resmi yang dapat memastikan adanya keterlibatan aparat atau pihak tertentu.
Namun, justru karena muncul dugaan tersebut, warga meminta APH tidak menutup mata dan tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja di lapangan.
Jika memang tidak ada keterlibatan pihak lain, warga meminta hal itu dibuktikan secara terang melalui proses penegakan hukum yang transparan.
Sebaliknya, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak yang memberikan fasilitas, perlindungan, pembiayaan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI, warga meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
JANGAN HANYA PEKERJA YANG DIJADIKAN SASARAN
Warga juga menegaskan bahwa penanganan PETI jangan sampai hanya menyasar pekerja lapangan.
Menurut mereka, pekerja yang berada di lokasi belum tentu merupakan pihak yang mengendalikan kegiatan. Karena itu, aparat diminta melakukan penelusuran sampai kepada aktor utama di balik aktivitas pertambangan.
Mulai dari pemilik atau pengendali mesin, pemodal, pihak yang menyediakan peralatan, pemilik atau penguasa lahan, hingga pihak lain yang diduga menerima keuntungan dari kegiatan tersebut.
“Kalau hanya pekerjanya yang ditindak, persoalan tidak akan pernah selesai. Mesin bisa kembali, pekerja bisa berganti, tetapi aktor yang membiayai dan mengendalikan kegiatan tetap aman,” demikian inti keresahan warga yang disampaikan di lapangan.
Warga meminta APH menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap PETI berlaku tanpa pandang bulu.
APH DIMINTA SEGERA TURUN DAN BUKA FAKTA
Masyarakat berharap kepolisian dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi serta menelusuri seluruh informasi yang disampaikan warga.
Jika aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin, warga meminta dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila pihak-pihak yang disebut warga ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI, masyarakat juga meminta agar hal tersebut disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan tudingan liar.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut warga sebagai Acung maupun pihak yang disebut Toni/Aliung terkait tudingan tersebut.
Media juga belum memperoleh keterangan resmi mengenai dugaan permintaan uang hingga Rp100 juta maupun dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI tersebut.
Seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan warga dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Warga masyarakat
TIM REDAKSI








