SEKADAU, Aktual86.my.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sekadau kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada kawasan Desa Peniti/Teboruk, Kecamatan Sekadau Hilir, yang disebut menjadi salah satu lokasi maraknya aktivitas tambang emas ilegal.
Informasi yang dihimpun di lapangan pada Minggu, 20 September 2026, menyebutkan terdapat ratusan set mesin penyedot emas yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.
Jika informasi tersebut benar, skalanya tentu bukan lagi aktivitas sporadis. Banyaknya mesin yang disebut beroperasi secara terbuka memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Ratusan Mesin, Siapa yang Mengendalikan?

Pertanyaan publik kini tidak hanya berhenti pada siapa yang bekerja di lokasi tambang.
Lebih jauh, siapa pengurus lapangan, siapa pemodal, dan siapa yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut?
Aktivitas PETI dengan jumlah mesin dalam skala besar pada umumnya membutuhkan modal, peralatan, tenaga kerja, serta jaringan operasional. Karena itu, pengungkapan terhadap aktor di balik aktivitas pertambangan menjadi bagian penting apabila aparat benar-benar melakukan penegakan hukum.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah terpantau oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
Apabila benar ratusan mesin beroperasi secara terbuka, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana pengawasan telah dilakukan, apakah pernah ada penertiban, serta apakah sudah terdapat proses penyelidikan terhadap aktivitas tersebut.
Dugaan Pembiaran Jadi Pertanyaan Publik
Sorotan kemudian mengarah kepada jajaran Polres Sekadau.
Bukan untuk menyimpulkan adanya pembiaran, melainkan karena kondisi di lapangan sebagaimana diinformasikan tersebut menimbulkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi.
Bagaimana mungkin aktivitas PETI dalam skala besar dapat berlangsung apabila pengawasan dan penindakan berjalan secara efektif?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi publik mengenai adanya pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Sekadau mengenai informasi ratusan mesin PETI yang diduga beroperasi di kawasan Peniti/Teboruk.
Jangan Hanya Pekerja Lapangan
Penindakan terhadap PETI juga diharapkan tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi.
Jika aktivitas tersebut terbukti ilegal, aparat perlu menelusuri rantai operasional dan aliran modalnya, termasuk pihak yang diduga menjadi pengurus, pemodal, penyedia peralatan, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan.
Sebab, jika hanya pekerja lapangan yang ditindak sementara aktor di belakang layar tidak tersentuh, persoalan PETI berpotensi terus berulang dengan pola yang sama.
Di sisi lain, dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar juga perlu menjadi perhatian. Aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan secara masif berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak dikendalikan.
Publik Menunggu Langkah Polres Sekadau
Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum.
Apakah informasi mengenai ratusan mesin PETI di Peniti/Teboruk akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti?
Apakah Polres Sekadau telah mengetahui aktivitas tersebut?
Dan yang tak kalah penting, jika benar terdapat aktivitas PETI dalam skala besar, siapa saja yang berada di balik operasional dan pendanaannya?
Aktual86 masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kapolres Sekadau dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Pemberitaan ini bersifat informasi awal berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan. Aktual86 membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Redaksi








