KAPUAS HULU, Aktual86.my.id — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Semerantau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan.
Di tengah langkah aparat yang sebelumnya telah melakukan penertiban PETI di wilayah Desa Semerantau, kini masyarakat kembali menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas mesin jek air yang disebut masih beroperasi di kawasan tersebut.
Yang membuat persoalan ini semakin serius bukan hanya dugaan aktivitas tambang dan dampaknya terhadap sungai, tetapi juga informasi mengenai dugaan pungutan sekitar Rp1 juta untuk setiap mesin.
Warga menyebut jumlah mesin yang berada di kawasan perairan Sungai Semerantau diperkirakan mencapai lebih dari 60 set.
Jika angka tersebut benar, maka informasi mengenai dugaan pembayaran Rp1 juta per mesin tentu menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka: siapa yang memungut, atas dasar apa pungutan dilakukan, kepada siapa uang disetorkan, bagaimana pencatatannya, dan untuk apa penggunaannya?
Puluhan Mesin, Sungai Disebut Makin Keruh
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi Sungai Semerantau yang disebut semakin keruh dan mengalami pendangkalan di beberapa bagian.
“Dulu kami enak mencari ikan. Sekarang kami hanya bisa melihat air sungai keruh, sungai semakin dangkal, dan mesin jek berjejer di perairan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan tersebut tentu membutuhkan pengecekan lapangan dan pembuktian secara faktual, termasuk memastikan jumlah mesin yang benar-benar beroperasi serta dampak aktivitasnya terhadap lingkungan.

Dugaan Setoran Rp1 Juta per Mesin Jadi Pertanyaan
Selain persoalan lingkungan, informasi mengenai dugaan setoran menjadi bagian yang paling banyak dipertanyakan masyarakat.
Menurut narasumber, setiap mesin jek air disebut membayar sekitar Rp1 juta kepada desa.
“Informasinya setiap satu mesin jek air membayar Rp1 juta ke desa. Kalau mesinnya lebih dari 60, berarti jumlah uangnya juga tidak sedikit,” ungkap narasumber.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen pembayaran, bukti transfer, kuitansi, laporan penerimaan desa, maupun dokumen resmi lainnya yang dapat memastikan informasi tersebut.
Dengan demikian, dugaan tersebut masih merupakan keterangan narasumber yang wajib diverifikasi.
Jika benar ada penerimaan, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya serta mekanisme pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa Mengelola dan Ke Mana Uangnya?
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting: jika benar ada uang yang dipungut dari setiap mesin, siapa yang mengelola?
Narasumber menyebut adanya pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan pemungutan. Namun informasi tersebut juga belum terverifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.
Karena itu, Pemerintah Desa Semerantau perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Apakah benar terdapat penerimaan dari aktivitas mesin jek?
Jika benar, apa dasar penerimaannya?
Apakah masuk dalam administrasi desa?
Apakah ada bukti pencatatan?
Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Dugaan Setoran ke Oknum Polisi Juga Mencuat
Persoalan menjadi lebih serius setelah narasumber menyampaikan dugaan adanya setoran kepada oknum anggota Polsek Kalis.
Namun narasumber sendiri mengakui tidak mengetahui secara pasti siapa yang menerima maupun berapa nominal yang disebutkan.
Karena itu, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan membutuhkan pemeriksaan serta konfirmasi dari institusi kepolisian.
Jika tidak benar, tentu pihak kepolisian memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
Sebaliknya, jika terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan tersebut, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku.
Pernah Ditertibkan, Mengapa Informasi Aktivitas Kembali Muncul?
Catatan pentingnya, Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Kalis sebelumnya telah melakukan penertiban PETI di Desa Semerantau pada 18 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu lanting yang digunakan untuk aktivitas PETI dan melakukan pembongkaran serta pemusnahan lanting tersebut. Polisi juga menyatakan akan melakukan monitoring secara berkala.
Karena itu, informasi baru dari masyarakat mengenai dugaan keberadaan puluhan mesin perlu dijawab dengan data lapangan terbaru.
Apakah benar aktivitas kembali muncul?
Berapa jumlah mesin yang sebenarnya?
Apakah lokasi yang dimaksud sama dengan lokasi penertiban sebelumnya atau berada di titik berbeda?
Dan apakah ada pihak yang bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut kembali berlangsung?
Pertanyaan ini bukan sekadar soal penindakan, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan setelah operasi penertiban dilakukan.
Warga: Jangan Hanya Bongkar Lanting, Telusuri Aliran Uang
Masyarakat meminta penanganan tidak berhenti pada pembongkaran atau penertiban mesin.
Jika memang terdapat dugaan pungutan, warga meminta aliran uang juga ditelusuri.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang ditanya. Kalau memang ada aktivitas sebanyak itu, periksa semuanya. Siapa pemilik mesin, siapa yang mengelola, apakah ada izin dan ke mana hasilnya,” kata warga.
Warga juga meminta pemerintah desa memberikan penjelasan apabila memang terdapat penerimaan uang dari aktivitas tersebut.
Kapolda dan Kapolres Diminta Buka Persoalan Secara Terang
Masyarakat meminta Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Kapuas Hulu memastikan persoalan tersebut diperiksa berdasarkan fakta lapangan.
Tidak hanya aktivitas PETI yang perlu diperiksa, tetapi juga informasi mengenai dugaan pungutan serta dugaan aliran uang kepada oknum aparat.
“Kami meminta Kapolda Kalbar dan Kapolres Kapuas Hulu jangan tutup mata. Kalau memang ada PETI, periksa. Kalau ada pungutan, periksa. Kalau ada dugaan setoran kepada oknum aparat, juga harus diperiksa,” tegas narasumber.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa dugaan pungutan maupun dugaan setoran kepada oknum aparat tersebut benar terjadi. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi, bukti, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Aktualita.online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Semerantau, Polsek Kalis, Polres Kapuas Hulu, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi masyarakat.
Masyarakat kini menunggu satu hal: bukan sekadar bantahan, tetapi penjelasan yang dapat diuji berdasarkan data dan fakta di lapangan.
TimRed








