MELAWI, aktual86.my.id — Dugaan praktik penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di SPBU 66.06.24 Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.
Aktivitas yang menjadi sorotan terjadi pada 27 Agustus 2026, ketika pengisian BBM menggunakan jerigen disebut masih dapat dilakukan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan kepatuhan SPBU terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, pengisian menggunakan jerigen diduga bukan kejadian sesekali, melainkan berlangsung berulang. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu di lingkungan SPBU.
Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Namun jika benar terjadi, persoalannya tidak lagi sekadar soal pelayanan SPBU, melainkan menyangkut ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi yang menggunakan uang negara.
“Kalau masyarakat umum antre panjang, kadang dibilang habis. Tapi kalau yang membawa jerigen banyak kok lancar. Kami menduga ada permainan. SPBU Batu Nanta ini sudah lama menjadi keluhan,” ungkap seorang warga Belimbing yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

JERIGEN BEBAS, MASYARAKAT ANTRE — SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Jika dugaan tersebut benar, publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan di SPBU Batu Nanta berjalan.
Apakah setiap pengisian menggunakan jerigen telah dilengkapi surat rekomendasi resmi?
Berapa banyak BBM bersubsidi yang disalurkan melalui mekanisme tersebut?
Siapa penerimanya?
Dan yang paling penting, apakah seluruh transaksi tersebut tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan data transaksi, rekaman CCTV, serta dokumen rekomendasi pembelian.
Masyarakat juga meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan transparan sesuai ketentuan hukum.
KAPOLRES MELAWI YANG BARU DIUJI
Sorotan publik kini mengarah kepada Kapolres Melawi yang baru.
Masyarakat menunggu apakah laporan dan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Batu Nanta akan benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai keluhan tanpa kepastian.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pengawasan akan dilakukan. Yang ditunggu adalah pemeriksaan, pengungkapan fakta, dan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Jika dugaan permainan BBM subsidi memang tidak benar, aparat juga perlu menjelaskannya secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, masyarakat meminta agar tidak ada pihak yang kebal hukum.
POLISI DAN PERTAMINA DIMINTA BUKA DATA
Untuk memastikan persoalan tersebut terang, warga meminta Polres Melawi, Polda Kalbar, serta Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 66.06.24 Batu Nanta.
Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup:
- Rekaman CCTV pada waktu kejadian;
- Data transaksi penjualan BBM;
- Volume penyaluran Pertalite dan Bio Solar;
- Dokumen atau surat rekomendasi pembelian menggunakan jerigen;
- Identitas pihak yang menerima BBM dalam jumlah tertentu;
- Kesesuaian antara stok, penjualan, dan laporan administrasi SPBU.
Dengan pemeriksaan tersebut, publik dapat mengetahui apakah dugaan yang selama ini berkembang memiliki dasar atau justru tidak terbukti.
ANCAMAN PIDANA MENANTI JIKA TERBUKTI PENYALAHGUNAAN
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan ringan. Ketentuan pidana dalam UU Migas mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Selain aspek pidana, pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM juga dapat berujung pada sanksi administratif dan sanksi terhadap badan usaha, sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan regulator.
Karena itu, dugaan pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen di SPBU Batu Nanta perlu dilihat secara serius, terutama untuk memastikan apakah pengisian tersebut memiliki dasar rekomendasi dan memenuhi ketentuan atau justru menjadi modus penyaluran yang menyimpang.
TIGA TUNTUTAN WARGA
Masyarakat meminta:
1. Polres Melawi segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 66.06.24 Batu Nanta.
2. Pertamina Patra Niaga melakukan audit menyeluruh, termasuk pemeriksaan CCTV, data transaksi, stok, dan dokumen penjualan BBM subsidi.
3. Transparansi surat rekomendasi pembelian BBM menggunakan jerigen, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh pengisian tersebut memang memiliki dasar dan diperuntukkan bagi pengguna yang berhak.
Publik juga berharap tidak ada praktik tebang pilih dalam penertiban BBM subsidi. Jika masyarakat biasa harus mengikuti aturan dan antrean, maka pihak yang melakukan pembelian dalam jumlah tertentu juga harus dapat menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang sah.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan Pertamina.
Apakah dugaan tersebut hanya sebatas tudingan masyarakat, atau memang terdapat penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi di SPBU Batu Nanta?
Jawabannya sederhana: periksa CCTV, buka data transaksi, cek surat rekomendasi, dan ungkap faktanya.
Jangan sampai BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajemen SPBU Batu Nanta belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak SPBU maupun Pertamina Patra Niaga terkait dugaan tersebut.
TIM REDAKSI








