Dugaan Perampasan Emas di Sekadau Mencuat, Dua Oknum Kejaksaan Diperiksa Internal

Sabtu, 12 September 2026 - 15:34

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU, Aktual86.my.id – Kasus dugaan perampasan emas di Kabupaten Sekadau memasuki babak serius. Dua oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau berinisial R dan H kini menjalani pemeriksaan internal di tingkat Kejaksaan Tinggi.

Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam perkara yang kini juga sedang ditangani Polres Sekadau.

Fakta bahwa dua oknum Kejaksaan sampai menjalani pemeriksaan internal memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana peran R dan H dalam perkara dugaan perampasan emas tersebut, bagaimana rangkaian peristiwanya, serta siapa yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti?

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Bony Adi Wicaksono, membenarkan bahwa R dan H tengah menjalani pemeriksaan internal.

Menurut Bony, pemeriksaan dilakukan untuk mengurai sejauh mana keterlibatan kedua oknum tersebut dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

“Saudara R dan H menjalani pemeriksaan secara internal untuk mengetahui sejauh apa keterlibatannya,” ujar Bony, Kamis (10/9/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dianggap sebagai perkara biasa. Pemeriksaan internal dilakukan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan oknum Kejaksaan dalam rangkaian peristiwa yang dipersoalkan.

Namun demikian, Kejaksaan belum membuka secara rinci apa peran R dan H, dalam kapasitas apa keduanya berada dalam perkara tersebut, serta apa saja yang menjadi materi pemeriksaan internal.

Bony menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, Kejaksaan belum dapat menyimpulkan bentuk maupun sejauh mana keterlibatan kedua oknum tersebut.

“Pemeriksaan masih berjalan, sehingga belum bisa disimpulkan bentuk maupun sejauh mana keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, proses hukum yang dilakukan Polres Sekadau juga menjadi bagian penting yang patut dikawal. Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan penguasaan atau perampasan emas yang kemudian menyeret nama dua oknum institusi penegak hukum.

Kejaksaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sekadau dan tidak ingin mendahului hasil penyelidikan maupun pemeriksaan.

“Kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Bony.

Meski demikian, pemeriksaan internal tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban terang dari aparat penegak hukum.

Bagaimana kronologi sebenarnya? Siapa yang menguasai emas tersebut? Atas dasar apa emas itu berada dalam penguasaan pihak tertentu? Apakah R dan H hanya mengetahui perkara tersebut atau memiliki peran tertentu? Dan jika nantinya ditemukan pelanggaran, langkah apa yang akan diambil terhadap oknum yang bersangkutan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara transparan agar perkara ini tidak berhenti sebatas pemeriksaan internal tanpa kejelasan kepada publik.

Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi sekaligus perkembangan penyelidikan Polres Sekadau. Sebab, ketika dugaan perkara telah menyentuh institusi penegak hukum, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian proses hukum menjadi hal yang tidak boleh ditawar.

Untuk sementara, R dan H masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan serta keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TimRed

Berita Terkait

KASUS Gedung Balai Nikah KUA Kapuas Sanggau Rp1,3 M Hancur Lebur, Pengawas Lingau
Kabar Gembira, Tiang Listrik Tiba di Dusun Segok Sebaboi, Warga Sambut dengan Antusias
HEBOH! Puluhan Drum di Riam Panjang Diduga Bekas Gudang Minyak, Kapolres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar Diminta Turun
Dua Truk Tangki CPO Tabrakan di Tayan Hilir, Muatan Tumpah ke Jalan
Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu Disebut Beroperasi Tiga Kali Sepekan, Warga Desak Penindakan di Silat Hilir
PETI Diduga Beroperasi di Belakang Danau Belibis Subah, APH Diminta Segera Bertindak
Warga Segok Sebaboi Bergerak, Siapkan Jalan Masuknya Listrik PLN
Dugaan Galian C di Areal Perkebunan PT TBSM Dipertanyakan, Legalitas dan Asal Material Jadi Sorotan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:51

KASUS Gedung Balai Nikah KUA Kapuas Sanggau Rp1,3 M Hancur Lebur, Pengawas Lingau

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:58

Kabar Gembira, Tiang Listrik Tiba di Dusun Segok Sebaboi, Warga Sambut dengan Antusias

Rabu, 30 September 2026 - 08:03

HEBOH! Puluhan Drum di Riam Panjang Diduga Bekas Gudang Minyak, Kapolres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar Diminta Turun

Rabu, 30 September 2026 - 06:23

Dua Truk Tangki CPO Tabrakan di Tayan Hilir, Muatan Tumpah ke Jalan

Selasa, 29 September 2026 - 16:27

Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu Disebut Beroperasi Tiga Kali Sepekan, Warga Desak Penindakan di Silat Hilir

Berita Terbaru

Sorry Ye,,,,,