Pemkab dan BPBD Sanggau Ditantang Buka Dasar Kegiatan: Kalau Boleh, Jelaskan. Kalau Dilarang, Mengapa Tetap Berlangsung?
SANGGAU, aktual86.my.id — Pelaksanaan kegiatan Car Free Day (CFD) Muara Kantuk pada Minggu, 30 Agustus 2026, di tengah status tanggap darurat Kabupaten Sanggau periode 24 Agustus hingga 6 September 2026, menuai sorotan tajam.
Kegiatan yang digelar Pokdarwis Muara Kantuk bersama IOSKI tersebut tetap berlangsung dengan melibatkan masyarakat dalam sejumlah kegiatan, di antaranya jalan santai, lomba makan kerupuk dan lomba mewarnai anak-anak.
Bukan hanya kegiatan biasa. Sejumlah tokoh juga hadir dalam acara tersebut, yakni anggota DPRD Sanggau Zulkarnain, Lurah Tanjung Sekayam, Ketua PWRI Sanggau H. Jupri, serta Ibu Ratu Surya Negara.
Mereka bahkan turut memberikan hadiah kepada para pemenang, termasuk dalam rangkaian undian jalan sehat.
Fakta inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Jika Sanggau masih berstatus tanggap darurat, atas dasar apa kegiatan yang menghimpun masyarakat di ruang publik tersebut tetap berjalan?
Dan yang lebih penting:
Apakah kegiatan ini sudah mendapatkan koordinasi, rekomendasi atau persetujuan dari pihak yang berwenang?
PEMKAB DAN BPBD JANGAN LEMPAR BADAN
Pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.
Pemerintah daerah bersama BPBD telah menetapkan status tanggap darurat. Maka publik berhak mengetahui apa konsekuensi dari status tersebut dan bagaimana penerapannya terhadap kegiatan masyarakat.
Jangan sampai pemerintah hanya tegas ketika menetapkan status, tetapi tidak tegas ketika harus memastikan penerapannya di lapangan.
Kalau CFD boleh digelar, katakan boleh. Jelaskan dasarnya.
Kalau kegiatan tersebut memerlukan izin atau rekomendasi, tunjukkan mekanismenya.

Kalau ada pembatasan selama tanggap darurat, jelaskan mengapa kegiatan tersebut tetap berlangsung.
Jangan biarkan masyarakat mendapatkan kesan bahwa aturan hanya berlaku untuk sebagian pihak.
ADA DEWAN, LURAH, KETUA PWRI DAN TOKOH LAIN—SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Kehadiran Zulkarnain, Lurah Tanjung Sekayam, H. Jupri dan Ibu Ratu Surya Negara, termasuk keterlibatan mereka dalam penyerahan hadiah, semakin membuat kegiatan tersebut menjadi sorotan.
Sekali lagi, kehadiran mereka tidak otomatis berarti memberikan izin. Namun, sebagai pejabat maupun tokoh yang hadir dalam kegiatan tersebut, publik tentu berhak mendapatkan kejelasan mengenai posisi dan keterlibatan masing-masing.
Jangan sampai setelah kegiatan ramai diberitakan, kemudian semua pihak saling melempar tanggung jawab.
Panitia mengatakan hanya menggelar acara. Pemerintah mengatakan tidak memberikan izin. BPBD mengatakan bukan kewenangannya. Lalu siapa yang memastikan kegiatan tersebut aman dan sesuai dengan kebijakan tanggap darurat?
Pertanyaan itu harus dijawab.
POKDARWIS MUARA KANTUK DAN IOSKI JUGA HARUS TRANSPARAN
Sebagai penyelenggara, Pokdarwis Muara Kantuk dan IOSKI tidak cukup hanya menyelenggarakan kegiatan kemudian selesai.
Masyarakat berhak mengetahui apakah sebelum acara digelar telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD maupun pihak terkait.
Apalagi berdasarkan materi kegiatan yang beredar, acara tersebut memang dirancang untuk mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar melalui jalan santai, perlombaan dan pembagian hadiah.
Jangan sampai aspek keselamatan dan status tanggap darurat baru dipikirkan setelah kegiatan selesai.
BUKAN SOAL MELARANG WARGA BEROLAHRAGA
Perlu ditegaskan, sorotan ini bukan berarti melarang masyarakat berolahraga, anak-anak mengikuti lomba atau warga menikmati CFD.
Yang dipersoalkan adalah konsistensi pemerintah dalam menerapkan status tanggap darurat yang telah ditetapkan sendiri.
Kalau pemerintah memang menilai kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan status tanggap darurat, publik tinggal diberi penjelasan.
Sesederhana itu.
Namun apabila terdapat ketentuan yang seharusnya dipatuhi, pemerintah juga jangan ragu mengambil langkah sesuai kewenangannya.
JANGAN SAMPAI TANGGAP DARURAT HANYA JADI SEREMONI ADMINISTRASI
Publik membutuhkan pemerintah yang tegas, konsisten dan transparan.
Jangan sampai status tanggap darurat hanya terlihat dalam surat keputusan, spanduk dan imbauan, sementara di lapangan berbagai aktivitas yang mengumpulkan masyarakat tetap berjalan tanpa penjelasan yang jelas.
Kalau memang ada pengecualian, buka kepada publik. Kalau ada persetujuan, jelaskan siapa yang memberikan. Kalau tidak ada persoalan, katakan dasar pertimbangannya.
Jangan diam.
Sebab semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan konsistensi kebijakan tanggap darurat Kabupaten Sanggau.
Kini Pemkab Sanggau dan BPBD ditantang memberikan jawaban secara terbuka.
Tanggap darurat harus memiliki makna dan diterapkan secara konsisten—bukan keras di atas kertas, tetapi longgar ketika berhadapan dengan kegiatan di lapangan.
TimRed








