SINTANG, aktual86.my.id — Dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluhan datang dari warga kawasan SKPC, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, yang mempertanyakan harga BBM di SPBU 3T Nomor 66.786.07.
Warga menduga harga Solar subsidi dan Pertalite yang ditawarkan di SPBU tersebut berada jauh di atas harga yang selama ini menjadi acuan BBM penugasan/subsidi di wilayah 3T. Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini tentu patut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang karena menyangkut BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Seorang warga berinisial RA mengaku mendapat tawaran Solar subsidi dengan harga sekitar Rp18.000 per liter, sedangkan Pertalite disebut ditawarkan sekitar Rp12.000 per liter.

“Saya ditawarkan Solar subsidi sekitar Rp18.000 per liter, sementara Pertalite sekitar Rp12.000 per liter oleh pemilik SPBU,” ungkap RA.
Menurut RA, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai selisih harga, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh BBM sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tentu kecewa. Kalau benar BBM subsidi dijual dengan harga seperti itu, sangat memberatkan masyarakat. Pemerintah perlu turun langsung untuk memastikan apakah harga tersebut benar dan apakah sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Pemilik SPBU 3T 66.786.07, Didit, membantah informasi tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penjualan Solar dan Pertalite subsidi di atas harga yang ditetapkan, Didit menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pernyataan pemilik SPBU tersebut berbanding terbalik dengan keterangan warga yang mengaku mendapat tawaran harga sebagaimana disampaikan di atas.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan: harga BBM sebenarnya di SPBU 3T 66.786.07 berapa?
Untuk itu, pihak berwenang dinilai perlu melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung, termasuk mengecek harga jual, mekanisme penyaluran BBM, serta kesesuaian praktik penjualan dengan ketentuan yang berlaku.
Publik juga berhak mendapatkan kejelasan. Jangan sampai BBM yang semestinya menjadi hak masyarakat justru menimbulkan tanda tanya akibat dugaan permainan harga.
Jika dugaan tersebut terbukti, aparat dan instansi terkait diminta tidak tutup mata dan mengambil tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pemeriksaan resmi juga penting untuk memulihkan nama baik pengelola SPBU sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kini bola berada di tangan instansi berwenang: turun ke lapangan, cek harga sebenarnya, dan buka hasilnya kepada publik.
TimRed








