Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN RSUD Ade M. Djoen Sintang Mencuat, Manajemen Berkoordinasi dengan BKPSDM

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, aktual86.my.id – Dugaan hubungan pribadi yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Dr. KSN, yang disebut memiliki jabatan di RSUD Ade M. Djoen Sintang, mencuat ke publik.

Oknum tersebut diduga memiliki hubungan dengan seorang perempuan berinisial AN, yang juga disebut merupakan ASN dan bekerja di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum memperoleh kepastian melalui pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.

Informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut disampaikan pihak manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang saat ditemui awak media pada Senin, 24 Agustus 2026.

Manajemen RSUD Sudah Berkoordinasi dengan BKPSDM

Pihak manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan disiplin ASN.

Koordinasi tersebut menjadi penting mengingat apabila dugaan pelanggaran terbukti, proses penanganannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa keputusan mengenai sanksi kepegawaian maupun kemungkinan perubahan jabatan bukan semata-mata kewenangan manajemen rumah sakit, melainkan mengikuti mekanisme dan kewenangan pemerintah daerah melalui perangkat kepegawaian terkait.

Oplus_131072

Belum Ada Pemeriksaan Internal terhadap Dr. KSN

Saat dikonfirmasi mengenai apakah manajemen RSUD telah memanggil atau melakukan pemeriksaan internal terhadap Dr. KSN, pihak Wakil Direktur RSUD Ade M. Djoen menyebut sejauh ini belum dilakukan pemanggilan.

Menurut pihak rumah sakit, persoalan tersebut telah dikoordinasikan dan diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian.

Hal ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses klarifikasi akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.

Pelayanan Rumah Sakit Tetap Berjalan

Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, manajemen RSUD Ade M. Djoen memastikan isu yang berkembang tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pihak rumah sakit menyatakan pelayanan medis tetap berjalan sebagaimana mestinya dan aktivitas pelayanan kepada pasien tetap menjadi prioritas.

Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta etika seluruh pegawai dan tenaga kesehatan di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang.

Pendampingan Hukum Disiapkan

Sementara itu, Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia menyatakan telah diberikan kuasa untuk melakukan pendampingan terhadap pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut.

Pendampingan tersebut mencakup proses pemeriksaan, klarifikasi hingga tahapan hukum apabila perkara berkembang lebih lanjut. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan serta hak-hak hukum pihak yang didampingi tetap terlindungi.

Publik Menunggu Kejelasan

Mencuatnya dugaan hubungan pribadi yang melibatkan ASN di lingkungan rumah sakit pemerintah menjadi perhatian karena menyangkut bukan hanya persoalan personal, tetapi juga aspek etika, disiplin, profesionalisme dan citra pelayanan publik apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran.

Namun demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses pemeriksaan yang objektif. Dugaan yang beredar tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Dr. KSN maupun pihak AN mengenai dugaan tersebut.

Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab maupun informasi tambahan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Leni)

Berita Terkait

KASUS Gedung Balai Nikah KUA Kapuas Sanggau Rp1,3 M Hancur Lebur, Pengawas Lingau
Kabar Gembira, Tiang Listrik Tiba di Dusun Segok Sebaboi, Warga Sambut dengan Antusias
HEBOH! Puluhan Drum di Riam Panjang Diduga Bekas Gudang Minyak, Kapolres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar Diminta Turun
Dua Truk Tangki CPO Tabrakan di Tayan Hilir, Muatan Tumpah ke Jalan
Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu Disebut Beroperasi Tiga Kali Sepekan, Warga Desak Penindakan di Silat Hilir
PETI Diduga Beroperasi di Belakang Danau Belibis Subah, APH Diminta Segera Bertindak
Warga Segok Sebaboi Bergerak, Siapkan Jalan Masuknya Listrik PLN
Dugaan Galian C di Areal Perkebunan PT TBSM Dipertanyakan, Legalitas dan Asal Material Jadi Sorotan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:51

KASUS Gedung Balai Nikah KUA Kapuas Sanggau Rp1,3 M Hancur Lebur, Pengawas Lingau

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:58

Kabar Gembira, Tiang Listrik Tiba di Dusun Segok Sebaboi, Warga Sambut dengan Antusias

Rabu, 30 September 2026 - 08:03

HEBOH! Puluhan Drum di Riam Panjang Diduga Bekas Gudang Minyak, Kapolres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar Diminta Turun

Rabu, 30 September 2026 - 06:23

Dua Truk Tangki CPO Tabrakan di Tayan Hilir, Muatan Tumpah ke Jalan

Selasa, 29 September 2026 - 16:27

Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu Disebut Beroperasi Tiga Kali Sepekan, Warga Desak Penindakan di Silat Hilir

Berita Terbaru

Sorry Ye,,,,,