SEKADAU, Aktual86.my.id — Aktivitas penggalian material menggunakan alat berat yang diduga berlangsung di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Tintin Boyok Sawit Makmur (TBSM) menjadi sorotan. Keberadaan aktivitas tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama menyangkut legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, asal-usul material, serta peruntukan hasil galian.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun, terlihat satu unit alat berat jenis excavator beroperasi di kawasan perkebunan. Kondisi di lokasi menunjukkan adanya aktivitas pengerukan dan penataan material tanah/batuan dalam jumlah cukup besar.
Dokumentasi tersebut juga mencantumkan titik koordinat sekitar 0°6’14,69724″S 110°44’48,81036″E, wilayah Tinting Boyok, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dengan waktu pengambilan pada 28 September 2026.

Namun, keberadaan alat berat dan aktivitas pengerukan tersebut belum serta-merta dapat disimpulkan sebagai kegiatan pertambangan ilegal. Status hukumnya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak berwenang.
Pertanyaan Besar: Siapa Pelaksana dan Apa Dasar Izinnya?
Pertanyaan yang kini mencuat adalah siapa pihak yang melakukan aktivitas penggalian tersebut dan untuk kepentingan apa material hasil pengerukan digunakan.
Apakah kegiatan tersebut dilakukan oleh PT TBSM sendiri, kontraktor, pihak ketiga, atau pihak lainnya?
Jika merupakan kegiatan penataan atau pembangunan infrastruktur perkebunan, tentu terdapat penjelasan teknis dan dokumen pendukung yang dapat menerangkan sumber serta penggunaan material tersebut.
Namun apabila material hasil galian memiliki nilai ekonomis dan kemudian diangkut atau diperjualbelikan keluar dari lokasi, maka aspek perizinan pertambangan menjadi hal yang penting untuk diperiksa.
Publik juga patut mengetahui apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk kegiatan pengambilan material, serta apakah kegiatan telah sesuai dengan dokumen lingkungan, tata ruang, dan ketentuan teknis yang berlaku.
PT TBSM Perlu Beri Penjelasan
Sebagai perusahaan yang memiliki aktivitas perkebunan di kawasan tersebut, PT TBSM perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan kegiatan penggalian tersebut.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:
- Siapa pemilik atau pelaksana kegiatan penggalian?
- Apa tujuan pengerukan material?
- Material apa yang diambil?
- Berapa perkiraan volume material yang telah digali?
- Apakah material hanya digunakan untuk kebutuhan internal perkebunan?
- Jika melibatkan pihak ketiga, bagaimana bentuk kerja samanya?
- Apa dasar perizinan kegiatan tersebut?
- Apakah material hasil galian diperbolehkan untuk dibawa keluar dari kawasan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar aktivitas yang terlihat di lapangan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Instansi Berwenang Diminta Turun Memeriksa
Selain meminta penjelasan dari PT TBSM, pemeriksaan juga penting dilakukan oleh instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Inspektur Tambang/Kementerian ESDM, pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasional perkebunan, pekerjaan konstruksi atau penataan lahan, atau justru kegiatan pengambilan material yang membutuhkan perizinan pertambangan tersendiri.
Apalagi jika ditemukan indikasi adanya pengangkutan material keluar lokasi dalam jumlah besar, aspek perizinan, asal material, serta peruntukannya perlu diperiksa secara lebih mendalam.
Jangan Berhenti pada Keberadaan Excavator
Keberadaan excavator di lokasi memang menjadi fakta visual yang perlu dijelaskan. Namun persoalan utamanya bukan semata-mata soal “ada alat berat atau tidak”, melainkan apa kegiatan yang dilakukan alat tersebut, siapa yang mengendalikan, dari mana material berasal, ke mana material dibawa, dan apa dasar hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Publik kini menunggu kejelasan dari PT TBSM dan instansi terkait mengenai status aktivitas tersebut. Transparansi diperlukan agar kegiatan penggalian di kawasan perkebunan tidak menyisakan pertanyaan mengenai legalitas, penggunaan material, maupun pihak yang bertanggung jawab
TimRed








