KAPUAS HULU, Aktual86.my.id — Temuan tim investigasi terkait aktivitas pengolahan kayu di Desa Banua Tengah, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Di lokasi, tim menemukan tumpukan kayu olahan dalam jumlah besar yang berada di kawasan berhutan.
Dokumentasi yang diambil pada 23 September 2026 sekitar pukul 12.12–12.14 WIB memperlihatkan kayu dalam berbagai ukuran, mulai dari papan hingga balok, ditumpuk hampir di seluruh bagian area pengolahan.
Serbuk gergaji dan sisa pemotongan kayu juga terlihat berserakan. Bangunan sederhana beratapkan terpal tampak digunakan sebagai tempat aktivitas dan penyimpanan hasil olahan kayu.

NAMA UJANG DISEBUT, SIAPA SEBENARNYA PENGELOLANYA?
Informasi yang dihimpun tim di lapangan menyebut nama Ujang sebagai pihak yang disebut-sebut memiliki atau mengelola lokasi tersebut.
Namun, sampai berita ini disusun, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara langsung kepada Ujang. Karena itu, kepastian mengenai kepemilikan lokasi maupun keterlibatan Ujang dalam aktivitas tersebut masih perlu dibuktikan.
Yang kini menjadi pertanyaan bukan hanya siapa pemilik somel, tetapi juga dari mana kayu sebanyak itu berasal dan apakah seluruh proses pengolahannya memiliki dasar legal yang jelas.
BUKAN SEKADAR TUMPUKAN KAYU
Keberadaan kayu dalam jumlah besar di lokasi tersebut patut menjadi perhatian instansi terkait.
Asal-usul kayu harus terang. Dokumen harus jelas. Legalitas usaha harus bisa dibuktikan.
Apabila seluruh aktivitas tersebut telah mengantongi perizinan dan kayu yang diolah berasal dari sumber yang sah, maka hal itu tentunya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, maka aparat penegak hukum dan instansi berwenang perlu mengambil langkah sesuai aturan.
Tim investigasi juga mempertanyakan apakah lokasi tersebut telah menjadi perhatian pengawasan pihak terkait selama ini.
APARAT DIMINTA TURUN, JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
Temuan lapangan ini semestinya tidak berhenti sebagai dokumentasi media.
Instansi kehutanan dan aparat penegak hukum perlu turun langsung, memeriksa lokasi, mengecek dokumen, menelusuri asal-usul kayu dan memastikan legalitas aktivitas pengolahan tersebut.
Sebab, ketika kayu dalam jumlah besar menumpuk di sebuah lokasi pengolahan di kawasan berhutan, publik berhak mendapatkan kepastian: kayu itu berasal dari mana, siapa yang mengolah, dan apakah seluruh aktivitasnya memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan?
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Ujang maupun pihak lain yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
Pemberitaan ini berdasarkan dokumentasi dan pengamatan lapangan pada 23 September 2026. Nama Ujang disebut berdasarkan informasi lapangan mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik/pengelola dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kepemilikan maupun legalitas kegiatan.
TimRed








