SINTANG, Aktual86.my.id – Keberadaan sebuah kendaraan berpelat merah KB 1158 EH yang terlihat melintas di wilayah Kota Sintang pada malam hari memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Kendaraan tersebut terekam dalam dokumentasi warga. Namun hingga kini, belum diketahui perangkat daerah pengguna kendaraan, siapa yang mengemudikan, serta dalam rangka kepentingan apa kendaraan dinas tersebut digunakan pada malam hari.
Persoalannya bukan semata-mata kendaraan pemerintah berada di jalan pada malam hari. Jika memang sedang menjalankan tugas kedinasan, tentu harus ada penjelasan yang terang. Jika bukan untuk kepentingan kedinasan, publik patut mempertanyakan dasar penggunaannya.

Pemkab Sintang Jangan Diam
Publik tentu bertanya: di mana pengawasan terhadap aset kendaraan pemerintah?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan kendaraan dinas setelah jam kerja?
Apakah setiap kendaraan dinas yang digunakan pada malam hari tercatat dalam administrasi penggunaan?
Apakah kendaraan KB 1158 EH sedang menjalankan tugas resmi ketika terlihat di jalan?
Dan yang tidak kalah penting, siapa pengguna kendaraan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa kendaraan yang dibeli dan dipelihara menggunakan uang rakyat dapat digunakan tanpa pengawasan yang jelas.
Jangan sampai pelat merah hanya menjadi tanda kendaraan milik pemerintah, tetapi pengawasannya justru abu-abu.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas. Foto yang diterima hanya menunjukkan kendaraan berpelat KB 1158 EH berada di jalan pada malam hari.
Namun kondisi tersebut cukup menjadi dasar bagi publik untuk meminta klarifikasi resmi mengenai status kendaraan dan tujuan penggunaannya.
Pemerintah Kabupaten Sintang, khususnya perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset, perlu memberikan penjelasan agar polemik ini tidak berkembang menjadi dugaan liar di tengah masyarakat.
Sebab, aset pemerintah adalah aset publik. Penggunaannya bukan perkara pribadi yang harus ditutup-tutupi.
Publik menunggu jawaban: kendaraan dinas KB 1158 EH milik siapa, digunakan siapa, dan sedang menjalankan tugas apa saat berada di Kota Sintang pada malam hari?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemkab Sintang maupun perangkat daerah terkait sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan UU Pers.
TimRed








