SINTANG, Aktual86.my.id — Pernyataan pihak PT SATYA NUSA INDAH PERKASA (SNIP) terkait penguasaan lahan yang disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) kini memasuki babak serius.
Pengakuan tersebut terekam dalam wawancara setelah pertemuan yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan masyarakat. Pihak perusahaan menyebut terdapat areal di Desa Baung yang berada di luar HGU dengan luasan lebih dari 100 hektare hingga sekitar 200 hektare. Dalam penjelasan lain, perusahaan juga menyebut adanya areal sekitar 500 hektare yang proses HGU-nya masih berlangsung.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar luasannya, tetapi pengakuan bahwa lahan tersebut sudah berada dalam penguasaan perusahaan dan telah ditanami serta dipanen.
Pihak perusahaan berdalih telah memiliki dokumen Ganti Rugi Tanah (GRTT).
“GRTT-nya sudah ada, artinya sudah dalam penguasaan perusahaan, kepemilikannya yang masih dalam proses,” demikian pernyataan pihak perusahaan dalam rekaman wawancara.
Pernyataan ini justru membuka pertanyaan besar yang harus dijawab pemerintah secara resmi.
Jika HGU masih dalam proses, lalu apa dasar hukum perusahaan menguasai dan mengusahakan areal tersebut?
Jika sudah ditanami dan dipanen, atas dasar hak dan perizinan apa kegiatan tersebut dilakukan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah seluruh lahan yang disebut telah dikuasai perusahaan benar-benar sesuai dengan bidang tanah yang telah memperoleh dasar pelepasan atau ganti rugi?
DARI 1997 SAMPAI 2026, SUDAH DITANAMI DAN DIPANEN
Pernyataan pihak perusahaan semakin menarik perhatian ketika menyebut aktivitas perkebunan telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang.
“Dari tahun 1997 sampai 2026 ini tidak dibayar atau apa, kita tanam, kita manen di situ kan tidak mungkin,” demikian pernyataan tersebut.
Kalimat itu justru harus menjadi pintu masuk pemeriksaan pemerintah.
Sebab jika benar kegiatan penanaman dan pemanenan berlangsung selama puluhan tahun, maka pertanyaan mengenai status tanah, HGU, GRTT, perizinan dan kesesuaian areal perkebunan bukan lagi persoalan sederhana.
Pemkab Sintang tidak cukup hanya mencatat pernyataan tersebut. Pemerintah harus membuktikannya dengan data.
PEMERINTAH HARUS BUKTIKAN: MANA HGU, MANA DI LUAR HGU
Masyarakat meminta pemerintah melakukan pemetaan dan verifikasi secara terbuka.
Bukan berdasarkan keterangan sepihak perusahaan.
Bukan pula hanya berdasarkan klaim masyarakat.
Tetapi berdasarkan dokumen pertanahan resmi dan pengecekan langsung di lapangan.
Batas HGU harus dibuka dan dicocokkan dengan kondisi faktual perkebunan.
Jika terdapat areal di luar HGU yang telah dikuasai dan diusahakan, pemerintah harus menjelaskan statusnya.
Jika HGU masih dalam proses, pemerintah harus memastikan apakah kegiatan perkebunan pada areal tersebut telah memiliki dasar hukum yang sesuai.
Jika GRTT dijadikan dasar penguasaan, maka dokumen tersebut juga harus diperiksa secara menyeluruh.
GRTT tidak boleh otomatis dianggap sebagai bukti bahwa seluruh persoalan hak atas tanah telah selesai.
PLASMA 30 PERSEN JUGA HARUS DIHITUNG ULANG
Persoalan lainnya adalah tuntutan masyarakat mengenai kebun plasma.
Masyarakat menuntut realisasi kewajiban sebesar 30 persen. Namun, secara pemberitaan, angka tersebut harus diposisikan sebagai tuntutan masyarakat, sementara besaran kewajiban yang secara hukum harus dipenuhi perusahaan perlu dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan status perizinan perusahaan.
UU Perkebunan dan aturan pelaksananya mengatur kewajiban fasilitasi kebun masyarakat dalam kondisi tertentu.
Karena itu, pemerintah harus melakukan penghitungan secara transparan:
Berapa luas HGU PT SNIP?
Berapa luas kebun yang benar-benar diusahakan?
Berapa luas areal di luar HGU yang dikuasai atau diusahakan?
Berapa kewajiban kebun masyarakat yang seharusnya difasilitasi?
Berapa yang sudah direalisasikan?
Dan berapa yang belum?
Jangan sampai perdebatan mengenai angka justru membuat persoalan pokok mengenai hak masyarakat tidak pernah selesai.
PEMKAB SINTANG JANGAN HANYA JADI “PENCATAT TUNTUTAN”
Dalam rekaman tersebut, pemerintah daerah disebut akan mencatat seluruh tuntutan warga dan menyampaikannya, sembari menunggu keterangan terkait AMDAL dan mengacu pada aturan yang berlaku.
Langkah pencatatan tentu penting.
Tetapi pencatatan bukan penyelesaian.
Masyarakat sudah menyampaikan tuntutan.
Perusahaan sudah memberikan penjelasan.
Sekarang pemerintah harus bekerja.
Pemkab Sintang diminta tidak berlindung di balik alasan “masih menunggu”.
Menunggu boleh untuk proses administrasi. Tetapi pengawasan harus berjalan.
Pemkab Sintang harus segera menggelar pemeriksaan lintas sektor dengan melibatkan instansi pertanahan, perkebunan, lingkungan hidup dan instansi terkait lainnya.
7 LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMKAB SINTANG
Pertama, memanggil manajemen PT SNIP secara resmi untuk memberikan penjelasan tertulis mengenai areal yang disebut berada di luar HGU.
Kedua, meminta verifikasi BPN/Kantor Pertanahan terhadap batas dan luas HGU perusahaan.
Ketiga, mencocokkan peta HGU dengan kondisi perkebunan aktual menggunakan data dan titik koordinat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, memeriksa seluruh dokumen GRTT yang disebut sebagai dasar penguasaan perusahaan.
Kelima, memeriksa legalitas kegiatan penanaman dan pemanenan pada areal yang disebut masih dalam proses HGU.
Keenam, melakukan audit realisasi kewajiban kebun masyarakat/plasma secara terbuka.
Ketujuh, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan tidak segan meneruskan temuan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
JANGAN SAMPAI LAHAN SUDAH MENGHASILKAN, STATUSNYA MASIH “PROSES”
Inilah yang menjadi pertanyaan paling besar dalam persoalan PT SNIP.
Bagaimana mungkin sebuah areal disebut masih dalam proses HGU, tetapi pada saat bersamaan telah berada dalam penguasaan perusahaan dan telah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan?
Pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan menyebut adanya GRTT.
Pemerintah harus memastikan hubungan antara GRTT, status hak atas tanah, HGU dan kegiatan perkebunan perusahaan.
Sebab apabila seluruh proses tersebut memang telah sesuai aturan, maka perusahaan seharusnya tidak kesulitan membuka dokumen dan menjelaskan statusnya secara terang.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah wajib mengambil langkah.
Masyarakat tidak membutuhkan janji baru. Masyarakat membutuhkan kepastian.
PEMKAB SINTANG DITANTANG MEMBUKA KARTU
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi Pemkab Sintang.
Apakah pemerintah akan membiarkan persoalan lahan dan plasma terus berlarut?
Ataukah pemerintah berani membuka seluruh data dan memeriksa persoalan ini secara objektif?
Masyarakat meminta pemerintah tidak memihak perusahaan dan tidak pula memihak masyarakat.
Pemerintah harus memihak kepada hukum.
Jika perusahaan benar, biarkan dokumen membuktikannya.
Jika masyarakat benar, pemerintah juga wajib memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada rapat, pencatatan atau teguran. Harus ada tindakan sesuai aturan.
Kini publik menunggu jawaban Pemkab Sintang:
MANA BATAS HGU PT SNIP?
BERAPA LUAS LAHAN YANG BERADA DI LUAR HGU?
APA DASAR PENGUASAANNYA?
APA DASAR PERUSAHAAN MENANAM DAN MEMANEN DI ATAS AREAL YANG DISEBUT MASIH DALAM PROSES HGU?
DAN SEJAUH MANA KEWAJIBAN KEBUN MASYARAKAT TELAH DIREALISASIKAN?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak sulit dijawab apabila seluruh administrasi dan kegiatan perusahaan memang telah sesuai ketentuan.
Sekarang bukan waktunya pemerintah hanya mencatat. Saatnya memeriksa, membuka data dan mengambil tindakan.
TimRed








