SEKADAU, Aktual86.my.id – Kasus dugaan perampasan emas di Kabupaten Sekadau memasuki babak serius. Dua oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau berinisial R dan H kini menjalani pemeriksaan internal di tingkat Kejaksaan Tinggi.
Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam perkara yang kini juga sedang ditangani Polres Sekadau.
Fakta bahwa dua oknum Kejaksaan sampai menjalani pemeriksaan internal memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana peran R dan H dalam perkara dugaan perampasan emas tersebut, bagaimana rangkaian peristiwanya, serta siapa yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti?
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Bony Adi Wicaksono, membenarkan bahwa R dan H tengah menjalani pemeriksaan internal.
Menurut Bony, pemeriksaan dilakukan untuk mengurai sejauh mana keterlibatan kedua oknum tersebut dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
“Saudara R dan H menjalani pemeriksaan secara internal untuk mengetahui sejauh apa keterlibatannya,” ujar Bony, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dianggap sebagai perkara biasa. Pemeriksaan internal dilakukan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan oknum Kejaksaan dalam rangkaian peristiwa yang dipersoalkan.
Namun demikian, Kejaksaan belum membuka secara rinci apa peran R dan H, dalam kapasitas apa keduanya berada dalam perkara tersebut, serta apa saja yang menjadi materi pemeriksaan internal.
Bony menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, Kejaksaan belum dapat menyimpulkan bentuk maupun sejauh mana keterlibatan kedua oknum tersebut.
“Pemeriksaan masih berjalan, sehingga belum bisa disimpulkan bentuk maupun sejauh mana keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, proses hukum yang dilakukan Polres Sekadau juga menjadi bagian penting yang patut dikawal. Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan penguasaan atau perampasan emas yang kemudian menyeret nama dua oknum institusi penegak hukum.
Kejaksaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sekadau dan tidak ingin mendahului hasil penyelidikan maupun pemeriksaan.
“Kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Bony.
Meski demikian, pemeriksaan internal tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban terang dari aparat penegak hukum.
Bagaimana kronologi sebenarnya? Siapa yang menguasai emas tersebut? Atas dasar apa emas itu berada dalam penguasaan pihak tertentu? Apakah R dan H hanya mengetahui perkara tersebut atau memiliki peran tertentu? Dan jika nantinya ditemukan pelanggaran, langkah apa yang akan diambil terhadap oknum yang bersangkutan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara transparan agar perkara ini tidak berhenti sebatas pemeriksaan internal tanpa kejelasan kepada publik.
Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi sekaligus perkembangan penyelidikan Polres Sekadau. Sebab, ketika dugaan perkara telah menyentuh institusi penegak hukum, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian proses hukum menjadi hal yang tidak boleh ditawar.
Untuk sementara, R dan H masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan serta keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TimRed








