SEKADAU, Aktual86.my.id — Aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU Kompak Terapung 795.002 Sei Ayak, Kabupaten Sekadau, menjadi sorotan. Sejumlah informasi dari warga menyebut harga BBM yang dijual di lokasi tersebut diduga jauh lebih tinggi dibandingkan harga normal yang berlaku pada penyalur resmi.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar penetapan harga, mekanisme penyaluran, hingga pengawasan terhadap SPBU Kompak Terapung tersebut.
Warga yang menyampaikan informasi meminta pihak berwenang tidak hanya melihat persoalan ini sebagai aktivitas perdagangan biasa. Menurut mereka, apabila terdapat perbedaan harga yang signifikan, perlu dipastikan apakah harga tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat faktor lain yang menyebabkan harga menjadi tinggi.

Sorotan juga diarahkan kepada instansi terkait agar melakukan verifikasi langsung ke lapangan, termasuk memeriksa harga jual, volume penyaluran, asal pasokan BBM, pencatatan transaksi, serta ketentuan yang menjadi dasar operasional SPBU Kompak Terapung 795.002.
Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai berapa harga resmi yang seharusnya dibayarkan konsumen dan apa dasar hukum apabila terdapat harga jual yang jauh di atas harga normal.
Redaksi menegaskan informasi mengenai dugaan harga tinggi tersebut masih merupakan informasi awal dari masyarakat dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran. Karena itu, pihak pengelola SPBU Kompak Terapung 795.002 maupun instansi berwenang perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Namun demikian, apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum dan instansi pengawas diharapkan tidak berhenti pada teguran administratif. Mekanisme penetapan harga dan tata kelola penyaluran BBM harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat.
Redaksi membuka ruang bagi pengelola SPBU Kompak Terapung 795.002 Sei Ayak dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
TimRed








