SINTANG, Aktual86 – Ratusan warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu, Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai di depan Kantor Bupati Sintang, Selasa (4/8/2026).
Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Sintang meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan perkebunan PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP). Warga menilai berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan dan realisasi hak masyarakat hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
Aspirasi masyarakat diterima langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala yang didampingi Wakil Bupati Florensius Ronny, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kepala Badan Kesbangpol Abdul Syufriadi, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menegaskan bahwa aksi dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
“Kami hadir bukan untuk mencari keributan dan bukan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kami menghormati Pemerintah Kabupaten Sintang, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan perkebunan. Namun kami berharap suara dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan,” demikian isi pernyataan warga.
Pokok Tuntutan Masyarakat
Masyarakat menyampaikan beberapa persoalan yang menjadi dasar tuntutan mereka, di antaranya:
- Adanya persoalan terkait hubungan kerja sama antara masyarakat dengan perusahaan, khususnya mengenai lahan, status Hak Guna Usaha (HGU), dugaan lahan di luar HGU, serta lahan plasma masyarakat.
- Masyarakat meminta kejelasan mengenai batas dan status lahan yang dikelola perusahaan, termasuk lahan yang menurut informasi warga berada di luar areal HGU.
- Warga mempertanyakan keberadaan, luas, lokasi, status, realisasi, serta pengelolaan kebun plasma yang dinilai berkaitan langsung dengan hak masyarakat.
- Persoalan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.
- Masyarakat berharap persoalan segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi hubungan kerja sama dengan perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Desa Baung Sengatap, Muryadi, menjelaskan bahwa akar persoalan telah berlangsung sejak perusahaan mulai beroperasi pada tahun 1998.
Menurutnya, saat itu terdapat kesepakatan antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan yang mencakup penyediaan kebun plasma, pembangunan rumah berukuran 4 x 6 meter, serta sejumlah fasilitas umum.
“Namun berbagai komitmen tersebut tidak pernah terealisasi. Perusahaan yang beroperasi sekarang merupakan pemilik keempat, dan saat ini PT SNIP menjadi perusahaan yang mengelola perkebunan di wilayah kami,” ujar Muryadi.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masyarakat mengaku belum menerima kebun plasma sebagaimana yang dijanjikan.
“Sudah dua tahun masyarakat memperjuangkan haknya. Ada kebun yang menurut masyarakat seharusnya menjadi plasma, namun kini telah tercatat atas nama perusahaan lain. Itulah yang diminta masyarakat agar dapat diserahkan sesuai haknya,” katanya.
Muryadi menambahkan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sintang dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi aspirasi warga, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyatakan pemerintah akan terlebih dahulu mengumpulkan data dan melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan.
“Kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Sesuai ketentuan, perusahaan berkewajiban melaporkan perkembangan kebun plasma kepada Bupati secara berkala. Aspirasi masyarakat sudah kami dengarkan dan akan kami komunikasikan dengan pihak perusahaan. Kami mengutamakan penyelesaian melalui mediasi dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujar Gregorius.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Sintang serta tanggapan resmi dari PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) terkait berbagai tuntutan yang disampaikan warga.
TimRed








