Kades Baung Sengatap Desak Pemerintah Buka Data: Plasma PT SNIP dan Legalitas PT BPJR Harus Jelas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:27

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, aktual86.my.id – Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos., mendesak pemerintah dan instansi berwenang tidak lagi membiarkan persoalan perkebunan yang menyangkut masyarakat berlarut-larut.

Namun, Muryadi menegaskan, persoalan PT SNIP dan PT BPJR merupakan dua persoalan berbeda sehingga harus ditangani secara terpisah sesuai konteks dan pokok masalah masing-masing.

Untuk PT SNIP, persoalan utama yang menjadi sorotan adalah kewajiban plasma, hak masyarakat, status lahan, HGU serta pemenuhan kewajiban perusahaan. Sementara untuk PT BPJR, masyarakat meminta kepastian mengenai keberadaan, status dan legalitas perizinannya.

PT SNIP: Persoalan Plasma dan Hak Masyarakat

Muryadi mengatakan persoalan PT SNIP sebenarnya sudah sejak awal disuarakan oleh pemerintah desa karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Sebetulnya dari awal selalu kami suarakan terkait PT SNIP. Ini perlu ada tindak lanjut dan kepastian, khususnya terkait hak masyarakat,” ujar Muryadi.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah adalah kewajiban perusahaan perkebunan terkait penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.

Ia menyebut terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban penyediaan plasma, termasuk persentase serta konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Karena itu, Muryadi meminta pemerintah tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi di lapangan.

Menurutnya, sejumlah hal harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari status lahan, dokumen HGU, perizinan, realisasi kebun plasma hingga bentuk kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Kades: Jangan Hanya Bicara, Data dan Dokumen Harus Dibuka

Muryadi menilai penyelesaian persoalan PT SNIP harus berdasarkan data dan dokumen resmi agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi antara masyarakat, pemerintah maupun perusahaan.

“Menurut saya, ini harus menjadi pertimbangan bersama. Data dan dokumen yang ada harus diperiksa sehingga persoalan ini bisa dilihat secara objektif,” katanya.

Ia menegaskan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kewajiban perusahaan yang memang harus dipenuhi, maka kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data atau informasi, pemerintah harus segera melakukan klarifikasi dan memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kalau memang ada ketentuan yang harus dilaksanakan, tentu harus dilaksanakan. Kalau ada yang perlu diklarifikasi, mari kita klarifikasi berdasarkan data,” tegasnya.

Masyarakat Butuh Pendampingan Pemerintah

Muryadi juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki keterbatasan, baik dari sisi kemampuan finansial maupun sumber daya dalam memperjuangkan persoalan perkebunan.

Karena itu, pemerintah diharapkan hadir memberikan pendampingan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi dan proses penyelesaian yang transparan.

“Masyarakat memiliki keterbatasan, baik kemampuan finansial maupun kemampuan lainnya. Karena itu kami berharap pemerintah dapat membantu dan bersama-sama mencari penyelesaian,” ungkapnya.

Menurut Muryadi, pemerintah memiliki peran penting untuk melakukan verifikasi, memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan serta memastikan setiap kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan.

Status Kebun di Dalam HGU Juga Dipertanyakan

Selain persoalan plasma, masyarakat Desa Baung Sengatap juga menginginkan kejelasan mengenai kebun yang berada dalam kawasan HGU dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Muryadi mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status dan pengelolaan kebun tersebut, termasuk manfaat yang semestinya diterima masyarakat.

“Untuk yang berada di dalam HGU, masyarakat meminta agar ada kejelasan mengenai kebun tersebut dan bagaimana pengelolaannya sehingga masyarakat mendapatkan haknya,” jelasnya.

Aspirasi tersebut, kata Muryadi, disampaikan masyarakat Desa Baung Sengatap, termasuk warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu.

“Perusahaan Boleh Kaya, Tapi Masyarakat Harus Sejahtera”

Muryadi menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat investasi maupun keberadaan perusahaan.

Namun, menurutnya, investasi harus memberikan dampak nyata terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Prinsipnya perusahaan boleh kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Jangan sampai perusahaan kaya sementara masyarakat yang berada di sekitar justru tidak mendapatkan manfaat yang semestinya,” tegas Muryadi.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan mempertemukan masyarakat dan perusahaan serta membuka data yang menjadi dasar penyelesaian.

“Yang kami minta adalah kepastian. Pemerintah bersama masyarakat dan perusahaan duduk bersama, membuka data dan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan aturan,” pungkasnya.

PT BPJR: Kades Minta Pemerintah Pastikan Status dan Perizinan

Di luar persoalan PT SNIP, Muryadi juga menyampaikan adanya persoalan berbeda terkait PT BPJR.

Ia menegaskan, PT BPJR tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan PT SNIP, karena pokok persoalannya berbeda.

Menurut Muryadi, masyarakat masih mempertanyakan keberadaan PT BPJR dan membutuhkan informasi yang jelas mengenai status serta legalitas perusahaan tersebut.

“Kalau untuk PT BPJR keterangannya lain. Kayaknya tidak bisa disatukan dengan PT SNIP. Kita menyoroti perlu ada tindak lanjut dan kepastian PT BPJR, karena kondisi masyarakat tidak tahu keberadaannya,” ujar Muryadi.

Terkait dugaan persoalan perizinan, Muryadi mengatakan pihak pemerintah desa belum memperoleh kejelasan mengenai izin yang dimiliki perusahaan tersebut.

“Diduga mengenai izin, sampai saat ini belum ada memiliki izin yang jelas,” katanya.

Meski demikian, Muryadi menekankan bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan melalui verifikasi resmi oleh instansi yang berwenang.

Pemerintah, kata dia, perlu memastikan status dan legalitas PT PPJR berdasarkan dokumen resmi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak berdasarkan asumsi atau dugaan semata.

Dua Perusahaan, Dua Persoalan, Jangan Dicampuradukkan

Muryadi kembali menegaskan bahwa PT SNIP dan PT PPJR harus mendapatkan penanganan berbeda.

PT SNIP berkaitan dengan persoalan plasma, hak masyarakat, status lahan, HGU serta pemenuhan kewajiban perusahaan.

Sedangkan PT PPJR berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap kejelasan mengenai keberadaan perusahaan serta status dan legalitas perizinannya.

Karena itu, ia meminta pemerintah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kepastian. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.

Kini masyarakat Desa Baung Sengatap menunggu langkah konkret pemerintah. Mereka berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada rapat, pembahasan atau saling lempar kewenangan, tetapi menghasilkan kepastian berdasarkan data, dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat tidak meminta lebih. Mereka hanya meminta hak, informasi dan kepastian yang jelas.

Pewarta : Leni

Berita Terkait

Musda XI Golkar Sanggau Memanas, Fransiskus Taufik Muncul! Kini Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketua
Dishub Sanggau Beri Penjelasan Soal Pita Penggaduh di Simpang RSUD M.Th. Djaman
Festival Rakyat Sanggau 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Potensi Lokal Jadi Sorotan
Kades Balai Karangan Sudah Minta Maaf, Kades Bungkang Kapan Buka Suara? Warga Menunggu
Emas Hampir 1 Kg Raib, 4 Orang Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Dugaan Perampasan di Sekadau
Anak-anak Tampil di Panggung, Sejumlah Pejabat Malah Sibuk Berfoto? Orang Tua Kecewa
Bukan Sekadar Papan Larangan, Aturan Bermain dan Kebersihan Kini Terpampang di Taman Arongk Belopa Sanggau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:04

Musda XI Golkar Sanggau Memanas, Fransiskus Taufik Muncul! Kini Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketua

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:27

Kades Baung Sengatap Desak Pemerintah Buka Data: Plasma PT SNIP dan Legalitas PT BPJR Harus Jelas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06

Dishub Sanggau Beri Penjelasan Soal Pita Penggaduh di Simpang RSUD M.Th. Djaman

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:24

Festival Rakyat Sanggau 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Potensi Lokal Jadi Sorotan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:05

Emas Hampir 1 Kg Raib, 4 Orang Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Dugaan Perampasan di Sekadau

Berita Terbaru

Sorry Ye,,,,,