KETAPANG, Aktual86.my.id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Indotani, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin, tetapi juga pada dugaan adanya jaringan operasional yang terorganisir, mulai dari pemasok alat berat, pengendali aktivitas tambang, koordinator lapangan, hingga pihak yang diduga menampung hasil emas.
Berdasarkan penelusuran melalui citra satelit Google Maps, kawasan Indotani memiliki bentang wilayah yang sangat luas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas pertambangan ilegal karena sulit diawasi secara menyeluruh.
Di tengah luasnya kawasan itu, masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat dan instansi terkait. Pasalnya, dugaan aktivitas PETI disebut-sebut telah berlangsung cukup lama, sementara dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dinilai semakin mengkhawatirkan.
Pengerukan tanah dalam skala besar diduga mengakibatkan perubahan bentang alam, sedimentasi, hingga berpotensi mencemari sumber air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dikhawatirkan akan terus meluas apabila tidak segera dilakukan penindakan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa terdapat pembagian peran dalam dugaan operasional PETI di kawasan Indotani.
Menurut sumber tersebut, seorang pria berinisial AJ diduga berperan sebagai pemasok alat berat ke lokasi penambangan. Sementara itu, pria berinisial AN disebut-sebut diduga mengendalikan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Adapun pria berinisial AC diduga bertugas mengoordinasikan aktivitas operasional di lapangan.
Tidak hanya itu, sumber juga menyebut emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI tersebut diduga ditampung oleh seorang pengusaha toko emas berinisial AB. Selanjutnya, hasil tambang itu disebut-sebut diduga mengalir ke jaringan bisnis milik seseorang yang dikenal dengan nama Aseng.
Apabila informasi tersebut nantinya terbukti melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum, maka perkara ini berpotensi tidak hanya menyangkut aktivitas penambangan tanpa izin, tetapi juga dugaan rantai distribusi hasil tambang ilegal yang melibatkan berbagai pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut maupun pihak terkait lainnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, apabila terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, para pihak yang bertanggung jawab juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, Gakkum Lingkungan Hidup, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Indotani. Penelusuran tidak hanya diharapkan menyasar lokasi tambang, tetapi juga dugaan alur distribusi hasil emas hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi serta menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu demi mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
TimRed








