Excavator Diamankan dalam Kasus PETI Gunung Pentik, Kini Statusnya Dipertanyakan Publik

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SANGGAU, aktual86.my.id — Penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Pentik, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Perhatian publik kini tertuju pada satu unit excavator yang sebelumnya disebut telah diamankan oleh Polsek Sekayam sebagai barang bukti, namun hingga kini belum diketahui secara jelas perkembangan status hukum maupun keberadaan alat berat tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Excavator tersebut dinilai menjadi salah satu barang penting dalam mengungkap dugaan aktivitas PETI yang selama ini dikeluhkan warga di kawasan perbatasan.

Publik Minta Kasus PETI Gunung Pentik Tak Menggantung

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai perkembangan perkara tersebut.

Bukan hanya soal proses penyidikan, publik juga mempertanyakan status hukum pemilik alat berat berinisial E yang disebut-sebut berkaitan dengan lokasi aktivitas PETI tersebut.

“Publik tentu ingin tahu, sejauh mana proses hukumnya. Kalau memang sudah diamankan sebagai barang bukti, bagaimana statusnya sekarang dan di mana alat berat tersebut disimpan? Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Sekayam.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya terhadap aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan persoalan sosial.

Tiga Hal yang Kini Ditunggu Masyarakat

Ada sedikitnya tiga hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi:

1. Status perkara
Masyarakat ingin mengetahui sejauh mana proses hukum dugaan PETI di kawasan Gunung Pentik dan apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau telah memasuki proses hukum berikutnya.

2. Status pemilik alat berat
Publik juga menunggu kejelasan mengenai posisi hukum pemilik excavator berinisial E, termasuk apakah yang bersangkutan telah dimintai keterangan atau terdapat proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

3. Keberadaan barang bukti
Jika excavator memang telah diamankan sebagai barang bukti, masyarakat meminta kejelasan mengenai lokasi penyimpanan dan status barang tersebut sesuai mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku.

PETI dan Ancaman Lingkungan Kembali Disorot

Persoalan PETI bukan hanya menyangkut aspek hukum. Aktivitas pertambangan tanpa izin juga kerap menjadi sorotan karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, sedimentasi, pencemaran sumber air, hingga mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

Karena itu, masyarakat berharap penanganan kasus PETI Gunung Pentik tidak berhenti pada pengamanan alat berat semata.

Publik membutuhkan kepastian: apakah kasus ini terus diproses atau justru berhenti tanpa kejelasan.

Ketegasan aparat dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tidak kembali berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Polsek Sekayam dan Polres Sanggau masih diupayakan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara, status pemilik alat berat berinisial E, serta keberadaan excavator yang disebut telah diamankan.

Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sesuai fakta serta proses hukum yang berlaku.

TimRed

Berita Terkait

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan di SPBU 64.795.06 Sungai Ayak, Pertamina Jangan Diam!
Musda XI Golkar Sanggau Memanas, Fransiskus Taufik Muncul! Kini Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketua
Kades Baung Sengatap Desak Pemerintah Buka Data: Plasma PT SNIP dan Legalitas PT BPJR Harus Jelas
Dishub Sanggau Beri Penjelasan Soal Pita Penggaduh di Simpang RSUD M.Th. Djaman
Festival Rakyat Sanggau 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Potensi Lokal Jadi Sorotan
Kades Balai Karangan Sudah Minta Maaf, Kades Bungkang Kapan Buka Suara? Warga Menunggu
Emas Hampir 1 Kg Raib, 4 Orang Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Dugaan Perampasan di Sekadau
Anak-anak Tampil di Panggung, Sejumlah Pejabat Malah Sibuk Berfoto? Orang Tua Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:12

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan di SPBU 64.795.06 Sungai Ayak, Pertamina Jangan Diam!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:04

Musda XI Golkar Sanggau Memanas, Fransiskus Taufik Muncul! Kini Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketua

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:27

Kades Baung Sengatap Desak Pemerintah Buka Data: Plasma PT SNIP dan Legalitas PT BPJR Harus Jelas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06

Dishub Sanggau Beri Penjelasan Soal Pita Penggaduh di Simpang RSUD M.Th. Djaman

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53

Kades Balai Karangan Sudah Minta Maaf, Kades Bungkang Kapan Buka Suara? Warga Menunggu

Berita Terbaru

Sorry Ye,,,,,