SANGGAU, aktual86.my.id – Aktivitas penambangan dan pengolahan batu granit yang dilakukan CV Gunung Semawoeng di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya informasi mengenai status Persetujuan Teknis Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 perusahaan.
CV Gunung Semawoeng diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) komoditas batuan granit Nomor 503/13/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2020, yang berdasarkan dokumen yang diperoleh berlaku hingga 29 Desember 2026.
Namun, berdasarkan penelusuran tim media, terdapat informasi bahwa perusahaan tersebut belum memperoleh Persetujuan Teknis RKAB Tahun 2026 dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat. Perusahaan juga disebut belum tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) berdasarkan penelusuran yang dilakukan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena RKAB merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, khususnya terkait rencana dan realisasi kegiatan produksi.
Stone Crusher Masih Beroperasi
Saat tim media mendatangi lokasi quarry pada Kamis (7/8/2026), aktivitas pengolahan material terlihat masih berlangsung.
Di lokasi tampak dua unit stone crusher yang digunakan untuk mengolah material batu. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar administrasi dan legalitas kegiatan produksi apabila benar perusahaan belum memperoleh persetujuan RKAB untuk Tahun 2026.
Dalam penyelenggaraan usaha pertambangan, pemegang IUP wajib memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebelum maupun selama menjalankan kegiatan operasional.
Apabila terdapat kegiatan produksi yang dilakukan tanpa memenuhi persetujuan atau kewajiban yang dipersyaratkan, hal tersebut tentunya perlu diverifikasi oleh instansi berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang dapat diterapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Pernyataan Perusahaan Berbeda dengan Informasi ESDM
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas kegiatan perusahaan, ASIN, yang mengaku sebagai Direktur CV Gunung Semawoeng, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki izin.
Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi lebih lanjut kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima tim media dari pihak Dinas ESDM Kalimantan Barat, CV Gunung Semawoeng disebut belum memiliki Persetujuan Teknis RKAB Tahun 2026.
Adanya perbedaan informasi antara pihak perusahaan dan hasil konfirmasi kepada instansi terkait tersebut menjadi hal yang perlu diperjelas. Verifikasi terhadap dokumen perizinan, persetujuan RKAB, data MODI, serta aktivitas produksi di lapangan diperlukan untuk memastikan status kegiatan pertambangan perusahaan.
Redaksi Masih Dalami Status Produksi
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek, di antaranya status RKAB Tahun 2026, pencatatan dalam sistem MODI, volume produksi, kegiatan pengolahan material, serta legalitas penjualan batu granit yang dilakukan CV Gunung Semawoeng.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan produksi tanpa RKAB tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Aktualita.online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada CV Gunung Semawoeng, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, maupun pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.








