CV Deo Gratias Disorot, Aktivitas Quarry Diduga Berjalan Tanpa RKAB dan Belum Tercatat di MODI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SANGGAU, aktual86.my.id — Aktivitas pertambangan di wilayah Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya nama CV Gunung Semawoeng mencuat, kini aktivitas CV Deo Gratias di kawasan yang sama turut dipertanyakan.

Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya aktivitas penambangan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan material tambang yang diduga berlangsung meski status Persetujuan Teknis Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (Pertek RKAB) perusahaan tersebut masih menjadi tanda tanya.

Tak hanya soal RKAB, keberadaan CV Deo Gratias juga disebut belum teridentifikasi dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: atas dasar dokumen dan persetujuan apa aktivitas pertambangan tersebut berjalan?

IUP Bukan Tiket Bebas Beroperasi

Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada prinsipnya tidak serta-merta berarti perusahaan dapat menjalankan seluruh kegiatan pertambangan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan administratif lainnya.

RKAB menjadi salah satu instrumen penting dalam perencanaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, termasuk rencana produksi, teknis kegiatan, aspek lingkungan, hingga keselamatan kerja.

Karena itu, apabila benar kegiatan produksi dan aktivitas terkait pertambangan dilakukan tanpa persetujuan RKAB yang dipersyaratkan, maka persoalan tersebut layak mendapatkan pemeriksaan serius dari instansi berwenang.

Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh aktivitas CV Deo Gratias di lokasi tersebut telah sesuai dengan dokumen dan persetujuan yang berlaku?

Lokasi Berdampingan, Pengawasan Dipertanyakan

Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian, lokasi quarry CV Deo Gratias diketahui berada berdampingan dengan lokasi CV Gunung Semawoeng.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai batas wilayah kegiatan, status perizinan, dokumen teknis, RKAB, serta pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Jika seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi, tentu hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan maupun persetujuan teknis, pemerintah dan aparat terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik Menunggu Jawaban CV Deo Gratias dan Pemerintah

Sorotan terhadap CV Deo Gratias bukan semata persoalan aktivitas quarry. Lebih jauh, masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi, teknis, lingkungan dan keselamatan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Deo Gratias belum memberikan keterangan resmi terkait status RKAB, registrasi MODI, dokumen perizinan, maupun dasar legalitas aktivitas operasional di lokasi quarry tersebut.

Konfirmasi dari pihak perusahaan tetap diperlukan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

Di sisi lain, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat dan instansi terkait juga patut dimintai penjelasan mengenai status legalitas serta pengawasan aktivitas pertambangan di kawasan Dusun Bunut tersebut.

Publik kini menunggu jawaban: Apakah seluruh aktivitas CV Deo Gratias telah mengantongi dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan, atau justru ada persoalan administrasi yang belum terungkap?

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan serta instansi berwenang. Penyebutan dugaan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang.

Admin

Berita Terkait

JELANG MUSDA XI GOLKAR SANGGAU, PARA TOKOH KUMPUL DI CAFE 180° C: SEKADAR KOPDAR ATAU AWAL PETA DUKUNGAN?
BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan di SPBU 64.795.06 Sungai Ayak, Pertamina Jangan Diam!
Musda XI Golkar Sanggau Memanas, Fransiskus Taufik Muncul! Kini Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketua
Kades Baung Sengatap Desak Pemerintah Buka Data: Plasma PT SNIP dan Legalitas PT BPJR Harus Jelas
Dishub Sanggau Beri Penjelasan Soal Pita Penggaduh di Simpang RSUD M.Th. Djaman
Festival Rakyat Sanggau 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Potensi Lokal Jadi Sorotan
Kades Balai Karangan Sudah Minta Maaf, Kades Bungkang Kapan Buka Suara? Warga Menunggu
Emas Hampir 1 Kg Raib, 4 Orang Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Dugaan Perampasan di Sekadau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:56

JELANG MUSDA XI GOLKAR SANGGAU, PARA TOKOH KUMPUL DI CAFE 180° C: SEKADAR KOPDAR ATAU AWAL PETA DUKUNGAN?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:12

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan di SPBU 64.795.06 Sungai Ayak, Pertamina Jangan Diam!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:04

Musda XI Golkar Sanggau Memanas, Fransiskus Taufik Muncul! Kini Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketua

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:27

Kades Baung Sengatap Desak Pemerintah Buka Data: Plasma PT SNIP dan Legalitas PT BPJR Harus Jelas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:24

Festival Rakyat Sanggau 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Potensi Lokal Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Sorry Ye,,,,,