SANGGAU, aktual86.my.id — Dugaan penjualan Bio Solar hingga Rp13.000 per liter di SPBU APMS 66.785.001 wilayah Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah harga tersebut benar merupakan harga jual yang berlaku, dan apa dasar penetapannya?
Persoalan ini menjadi penting karena Bio Solar/Minyak Solar termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yang penyaluran dan harga jualnya berada dalam kerangka regulasi pemerintah.
Ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM antara lain diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Rp13 Ribu per Liter: Siapa yang Menetapkan?
Jika dugaan harga Rp13.000 per liter tersebut benar, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Siapa yang menetapkan harga tersebut? Apakah merupakan harga resmi? Apakah terdapat komponen biaya distribusi khusus wilayah perairan? Dan jika ada, bagaimana dasar serta mekanisme perhitungannya?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar.
Kondisi geografis wilayah pedalaman memang dapat menyebabkan biaya distribusi lebih tinggi. Namun, alasan tersebut tetap perlu dibuktikan dengan dokumen dan mekanisme yang jelas, terutama ketika yang disalurkan merupakan BBM yang masuk dalam kategori JBT.

Jangan Sampai Subsidi Pemerintah Berujung Beban Tambahan
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana BBM bersubsidi disalurkan dari penyalur hingga konsumen.
Karena itu, dugaan harga Rp13.000 per liter ini layak menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Pertamina, BPH Migas dan Dinas ESDM Kalimantan Barat didorong untuk melakukan pengecekan langsung, bukan sekadar menerima informasi di atas kertas.
Pemeriksaan dapat mencakup volume BBM yang diterima, kuota penyaluran, dokumen distribusi, harga jual kepada masyarakat, serta dasar pengenaan apabila terdapat biaya tambahan.
Jika seluruh mekanisme ternyata telah sesuai aturan, maka penjelasan resmi akan menjadi jawaban penting bagi publik.
Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, tentu masyarakat berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Menunggu Kejelasan
Dugaan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Justru karena menyangkut BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat, transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Jangan sampai masyarakat pedalaman hanya menjadi pihak yang menerima harga, sementara dasar penetapan harganya tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan publik kini sederhana:
Benarkah Bio Solar di APMS 66.785.001 dijual Rp13.000 per liter? Jika benar, apa dasar penetapan harga tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola APMS 66.785.001 masih perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola APMS, Pertamina, BPH Migas, Dinas ESDM Kalimantan Barat maupun pihak terkait lainnya.
Catatan redaksi: pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan dugaan yang perlu diverifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
TimRed








