KAPUAS HULU, aktual86.my.id — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali memantik sorotan tajam.
Aktivitas yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator tersebut disebut berlangsung secara terbuka. Yang membuat publik semakin mempertanyakan kondisi ini, lokasi dugaan aktivitas PETI disebut berada tidak jauh dari Kantor Polsek Boyan Tanjung.
Pertanyaan pun bermunculan: Apakah aktivitas tersebut sudah diketahui aparat? Jika sudah diketahui, langkah apa yang telah dilakukan?
Dokumentasi yang beredar memperlihatkan alat berat berada di area galian, hamparan lahan yang diduga telah dikeruk, serta fasilitas pencucian material yang disebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Jika benar kegiatan tersebut merupakan PETI, maka persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pertambangan tanpa izin. Penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan tanah, sedimentasi, perubahan aliran air, dan pencemaran apabila terdapat penggunaan bahan berbahaya.

PETI TERANG-TERANGAN, SIAPA YANG MENGAWASI?
Keberadaan aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai efektivitas pengawasan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah lokasi tersebut telah diperiksa oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
• Jika sudah diperiksa, apa hasil pemeriksaannya?
• Jika ditemukan dugaan pelanggaran, mengapa belum ada tindakan yang terlihat?
• Dan jika ternyata kegiatan tersebut memiliki legalitas, dokumen atau izin apa yang menjadi dasar operasionalnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara resmi agar publik tidak hanya menerima informasi dari dokumentasi yang beredar di lapangan.
KAPOLSEK DIMINTA BUKA SUARA
Sorotan publik turut mengarah kepada jajaran Polsek Boyan Tanjung, termasuk Kapolsek yang disebut berinisial IPDA E.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi melalui WhatsApp mengenai dugaan aktivitas PETI dan penggunaan alat berat tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diterima.
Nomor WhatsApp yang digunakan untuk konfirmasi juga disebut tidak lagi dapat digunakan untuk komunikasi karena diduga telah memblokir akses dari media ini.
Meski demikian, media ini menegaskan bahwa tudingan adanya pembiaran atau “tutup mata” belum dapat disimpulkan sebagai fakta. Hal tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak kepolisian.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Kapolsek Boyan Tanjung, pihak kepolisian, pemilik atau pengelola aktivitas, serta instansi terkait.
PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN SEKADAR PENJELASAN
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan apakah dugaan PETI tersebut benar atau tidak.
Jika terbukti ilegal, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Jika ternyata legal, pemerintah dan aparat diharapkan dapat menunjukkan dasar legalitasnya secara terbuka sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Sebab, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tidak boleh dibiarkan hanya karena berlangsung di lokasi tertentu atau melibatkan pihak tertentu.
Kini publik menunggu jawaban sederhana namun penting:
- Apakah aparat mengetahui aktivitas tersebut?
- Apakah lokasi sudah diperiksa?
- Apakah aktivitas tersebut memiliki izin?
- Jika tidak berizin, kapan tindakan hukum dilakukan?
Jangan sampai masyarakat hanya melihat alat berat terus menggali, sementara pertanyaan mengenai pengawasan justru tidak kunjung mendapatkan jawaban.
Tim Investigasi








