SANGGAU, aktual86.my.id — Polemik penurunan dan penyitaan bendera Merah-Kuning-Biru yang dikenal sebagai Bendera Borneo Raya di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan publik.
Bendera yang dikibarkan di kediaman salah satu anggota Aliansi Borneo Raya Menggugat di Desa Sosok tersebut diturunkan dan diamankan oleh aparat bersama unsur pemerintah setempat. Peristiwa itu kini memicu pertanyaan sekaligus tuntutan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog.
Aliansi Borneo Raya Menggugat menegaskan bahwa bendera tersebut mereka gunakan sebagai simbol identitas dan ekspresi budaya Dayak, bukan sebagai simbol gerakan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Koordinator Aliansi Borneo Raya Menggugat menyebut pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Kalimantan yang dinilai belum memperoleh perhatian serius dari pemerintah.
“Kami ada, kami punya identitas, dan kami ingin didengar. Ketika suara tak lagi didengar, bendera dipilih untuk berbicara,” demikian pernyataan pihak aliansi kepada KDK.
Menurut pihak aliansi, sejumlah tuntutan yang sebelumnya telah disuarakan hampir setahun lalu hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mereka kembali mengangkat persoalan Borneo Raya ke ruang publik.
Bendera Diturunkan, Aliansi Minta Penjelasan
Pasca penurunan dan penyitaan bendera tersebut, Aliansi Borneo Raya Menggugat mengajukan permohonan mediasi kepada Polsek Tayan Hulu.
Mediasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penurunan dan penyitaan bendera sekaligus membahas permintaan pengembalian bendera yang oleh pihak aliansi dianggap sebagai bagian dari identitas budaya.
Aliansi menilai persoalan tersebut tidak semestinya berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka mendorong aparat dan pemerintah membuka ruang komunikasi agar perbedaan pandangan dapat diselesaikan secara damai.
Tegaskan Bukan Gerakan Separatis
Aliansi kembali menegaskan bahwa penggunaan bendera Merah-Kuning-Biru tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya memisahkan diri dari NKRI.
Mereka menyebut simbol tersebut berkaitan dengan identitas budaya dan penyampaian aspirasi masyarakat Kalimantan. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi simbol, tetapi juga memahami aspirasi yang berada di balik pengibaran bendera.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh dua hal sekaligus, yakni persoalan identitas budaya dan kebebasan menyampaikan aspirasi.
Aliansi berharap proses mediasi dapat menjadi jalan keluar sehingga persoalan bendera Borneo Raya tidak semakin melebar dan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, serta komunikasi terbuka antara masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kini publik menunggu: apakah polemik Bendera Borneo Raya di Tayan Hulu akan berakhir melalui meja mediasi atau justru berkembang menjadi persoalan yang lebih besar?
Pewarta : MT








