SANGGAU, aktual86.my.id — Aktivitas pertambangan di wilayah Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya nama CV Gunung Semawoeng mencuat, kini aktivitas CV Deo Gratias di kawasan yang sama turut dipertanyakan.
Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya aktivitas penambangan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan material tambang yang diduga berlangsung meski status Persetujuan Teknis Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (Pertek RKAB) perusahaan tersebut masih menjadi tanda tanya.
Tak hanya soal RKAB, keberadaan CV Deo Gratias juga disebut belum teridentifikasi dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: atas dasar dokumen dan persetujuan apa aktivitas pertambangan tersebut berjalan?

IUP Bukan Tiket Bebas Beroperasi
Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada prinsipnya tidak serta-merta berarti perusahaan dapat menjalankan seluruh kegiatan pertambangan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan administratif lainnya.
RKAB menjadi salah satu instrumen penting dalam perencanaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, termasuk rencana produksi, teknis kegiatan, aspek lingkungan, hingga keselamatan kerja.
Karena itu, apabila benar kegiatan produksi dan aktivitas terkait pertambangan dilakukan tanpa persetujuan RKAB yang dipersyaratkan, maka persoalan tersebut layak mendapatkan pemeriksaan serius dari instansi berwenang.
Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh aktivitas CV Deo Gratias di lokasi tersebut telah sesuai dengan dokumen dan persetujuan yang berlaku?
Lokasi Berdampingan, Pengawasan Dipertanyakan
Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian, lokasi quarry CV Deo Gratias diketahui berada berdampingan dengan lokasi CV Gunung Semawoeng.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai batas wilayah kegiatan, status perizinan, dokumen teknis, RKAB, serta pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Jika seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi, tentu hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan maupun persetujuan teknis, pemerintah dan aparat terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Menunggu Jawaban CV Deo Gratias dan Pemerintah
Sorotan terhadap CV Deo Gratias bukan semata persoalan aktivitas quarry. Lebih jauh, masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi, teknis, lingkungan dan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Deo Gratias belum memberikan keterangan resmi terkait status RKAB, registrasi MODI, dokumen perizinan, maupun dasar legalitas aktivitas operasional di lokasi quarry tersebut.
Konfirmasi dari pihak perusahaan tetap diperlukan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
Di sisi lain, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat dan instansi terkait juga patut dimintai penjelasan mengenai status legalitas serta pengawasan aktivitas pertambangan di kawasan Dusun Bunut tersebut.
Publik kini menunggu jawaban: Apakah seluruh aktivitas CV Deo Gratias telah mengantongi dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan, atau justru ada persoalan administrasi yang belum terungkap?
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan serta instansi berwenang. Penyebutan dugaan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang.
Admin








