KAPUAS HULU, aktual86.my.id — Kasus kapal ferry Batoe Poeja kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan bukan hanya tertuju pada persoalan kapal tersebut, tetapi pada dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak pengadaan yang keberadaannya masih dipertanyakan.
Publik tentu layak bertanya: kalau kegiatan pengadaan tersebut benar-benar dilaksanakan, lalu di mana dokumen RAB dan kontraknya?
Pertanyaan ini menjadi semakin menarik setelah redaksi memperoleh informasi mengenai adanya dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Barat yang disebut berkaitan dengan kegiatan Batoe Poeja.
Namun ironisnya, ketika dokumen dasar kegiatan dipertanyakan, muncul persoalan mengenai keberadaan RAB dan kontrak.

HILANG? TERSIMPAN? ATAU BELUM DITEMUKAN?
Itulah pertanyaan yang kini menunggu jawaban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Aktual86, Imam Sabirin, yang disebut menjabat sebagai Direktur BUMD PD Uncak Kapuas, dikaitkan dengan proses pengadaan kapal ferry Batoe Poeja.
Sejumlah nama lain juga disebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Di antaranya inisial KH dari Dinas Perhubungan, sementara Felix disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat kegiatan berlangsung.
Namun, perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan merupakan kesimpulan adanya kesalahan atau pelanggaran. Seluruh informasi masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Ada sejumlah pertanyaan yang kini sulit diabaikan:
- Siapa yang menyusun RAB?
- Siapa yang menetapkan dan mengesahkannya?
- Berapa nilai pengadaan kapal Batoe Poeja?
- Bagaimana proses pengadaannya dilakukan?
- Siapa yang menjadi pihak dalam kontrak?
- Dan yang paling penting: di mana dokumen RAB serta kontrak tersebut saat ini?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administrasi.
RAB dan kontrak merupakan dokumen penting yang dapat memberikan gambaran mengenai nilai kegiatan, spesifikasi, dasar pelaksanaan, kewajiban para pihak, serta proses pengadaan.
Karena itu, keberadaan dokumen tersebut patut dijelaskan secara transparan kepada publik apabila memang menjadi bagian dari administrasi kegiatan.
JANGAN BIARKAN DOKUMEN PUBLIK MENJADI MISTERI
Jika dokumen tersebut masih ada, publik tentu berharap dapat dijelaskan keberadaannya.
Jika belum ditemukan, publik juga berhak mengetahui mengapa dokumen tersebut belum ditemukan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengarsipannya.
Jangan sampai persoalan administrasi justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar.
Batoe Poeja sudah kembali menjadi sorotan. Kini publik menunggu satu hal: keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi.
Redaksi Aktual86 masih melakukan penelusuran serta mencocokkan informasi dengan dokumen yang tersedia, termasuk informasi terkait hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Barat.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana maupun pelanggaran oleh pihak tertentu. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab.
Namun satu hal jelas:
PUBLIK BERHAK BERTANYA.
- Kalau RAB dan kontrak Batoe Poeja memang ada, mengapa keberadaannya masih menjadi tanda tanya?
- Dan jika dokumen itu belum ditemukan, siapa yang harus memberikan penjelasan?
Aktual86 akan terus menelusuri.
TimRed








