SANGGAU, Aktual86.my.id – Pemerintah Kabupaten Sanggau secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sanggau yang digelar pada Kamis (6/8/2026).
Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sanggau dan dihadiri Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Susana Herpena menjelaskan bahwa penyusunan perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal daerah, dinamika pelaksanaan program pembangunan, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan.

Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran diperlukan agar pelaksanaan program pemerintah tetap berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan perubahan KUA-PPAS ini merupakan langkah strategis untuk memastikan program-program prioritas pemerintah daerah dapat terlaksana secara optimal, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sanggau,” ujar Susana Herpena.
Usai penyampaian nota pengantar, Wakil Bupati menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau sebagai tanda dimulainya proses pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku, sebelum nantinya disepakati sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat. Momentum tersebut juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD dalam memperkuat sinergi untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
TimRed








