Sekadau, Aktual86 – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Pinyak, Desa Sungai Ayak 2, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi pada Selasa (4/8/2026), sejumlah warga mengaku masih melihat aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.
Menurut keterangan warga, terdapat lebih dari 50 unit lanting jek yang diduga masih beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kapuas. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum serta instansi berwenang.

Apabila informasi tersebut benar, masyarakat menilai kondisi itu perlu segera mendapat perhatian serius karena menyangkut dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak terhadap kehidupan masyarakat di sekitar kawasan sungai.
Warga berharap Kapolda Kalimantan Barat yang baru dapat memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi yang sebenarnya.
Selain memverifikasi keberadaan aktivitas tersebut, masyarakat juga meminta aparat memeriksa jumlah alat yang beroperasi, lokasi kegiatan, legalitas pertambangan, pihak yang mengelola, hingga kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai koordinator maupun pengendali aktivitas tersebut.
Dalam informasi yang beredar di masyarakat, muncul dua inisial, yakni PT dan SDN, yang disebut-sebut diduga memiliki peran sebagai koordinator. Namun demikian, informasi tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan maupun kesalahan hukum sebelum dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat menegaskan, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya aktivitas PETI tanpa izin, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Menurut warga, penindakan tidak seharusnya hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, pemodal, maupun pihak yang memperoleh keuntungan apabila memang ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, masyarakat juga berharap aparat dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau memang benar masih beroperasi, kami berharap aparat turun langsung ke lapangan. Jangan sampai aktivitas yang diduga melanggar hukum dibiarkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai, jika benar terdapat puluhan lanting jek yang masih beroperasi di Sungai Kapuas, maka perlu ada penjelasan mengenai pengawasan yang dilakukan, status legalitas aktivitas tersebut, serta langkah penegakan hukum yang akan diambil apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Kalimantan Barat, Polres Sekadau, instansi terkait, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Redaksi)








