Diduga Jual Solar Subsidi Rp10.000 per Liter, SPBU 66.785.02 di Sanggau Disorot atas Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SANGGAU, Aktua86 – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. SPBU Nomor 66.785.02 yang berlokasi di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penjualan Solar subsidi dan Pertalite menggunakan drum serta jeriken dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang mengaku berada di lokasi, Solar subsidi diduga diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp10.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM subsidi sekaligus memicu keresahan masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Sejumlah warga berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Mereka menilai apabila dugaan itu terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat serta menghambat penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang benar-benar berhak.

Pengamat: Jika Terbukti, Harus Ditindak Tegas

Menanggapi informasi yang beredar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila benar terjadi penjualan BBM bersubsidi di atas HET maupun penyalahgunaan distribusi, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aparat penegak hukum bersama Pertamina wajib melakukan audit dan penindakan secara tegas. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar memberikan efek jera sekaligus menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi,” ujarnya.

Regulasi yang Berpotensi Dilanggar

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai ketentuan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah.

Selain sanksi pidana, apabila ditemukan pelanggaran, pengelola SPBU juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian sementara penyaluran BBM, evaluasi operasional, hingga pemutusan hubungan usaha sesuai hasil pemeriksaan.

Masyarakat Minta Investigasi Menyeluruh

Masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan beserta aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalimantan Barat dan Polres Sanggau, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU 66.785.02.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, menjaga kepercayaan publik, serta menjamin hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi dengan harga dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 66.785.02 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

JELANG MUSDA XI GOLKAR SANGGAU, PARA TOKOH KUMPUL DI CAFE 180° C: SEKADAR KOPDAR ATAU AWAL PETA DUKUNGAN?
BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan di SPBU 64.795.06 Sungai Ayak, Pertamina Jangan Diam!
Musda XI Golkar Sanggau Memanas, Fransiskus Taufik Muncul! Kini Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketua
Kades Baung Sengatap Desak Pemerintah Buka Data: Plasma PT SNIP dan Legalitas PT BPJR Harus Jelas
Dishub Sanggau Beri Penjelasan Soal Pita Penggaduh di Simpang RSUD M.Th. Djaman
Festival Rakyat Sanggau 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Potensi Lokal Jadi Sorotan
Kades Balai Karangan Sudah Minta Maaf, Kades Bungkang Kapan Buka Suara? Warga Menunggu
Emas Hampir 1 Kg Raib, 4 Orang Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Dugaan Perampasan di Sekadau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:56

JELANG MUSDA XI GOLKAR SANGGAU, PARA TOKOH KUMPUL DI CAFE 180° C: SEKADAR KOPDAR ATAU AWAL PETA DUKUNGAN?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:12

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan di SPBU 64.795.06 Sungai Ayak, Pertamina Jangan Diam!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:04

Musda XI Golkar Sanggau Memanas, Fransiskus Taufik Muncul! Kini Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketua

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:27

Kades Baung Sengatap Desak Pemerintah Buka Data: Plasma PT SNIP dan Legalitas PT BPJR Harus Jelas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:24

Festival Rakyat Sanggau 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Potensi Lokal Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Sorry Ye,,,,,