SANGGAU, aktual86.my.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau memberikan penjelasan terkait polemik pemasangan pita penggaduh di simpang akses menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.Th. Djaman, Sanggau.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Andrew Setiawan, ST., MT. Ia meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menegaskan bahwa pemasangan fasilitas tersebut dilakukan dengan pertimbangan aspek keselamatan lalu lintas dan pengendalian kecepatan kendaraan.
Menurut Andrew, pita penggaduh pada prinsipnya berfungsi memberikan efek getaran dan suara ketika kendaraan melintas. Efek tersebut diharapkan dapat mendorong pengendara untuk memperlambat laju kendaraan, terutama pada lokasi yang membutuhkan tingkat kewaspadaan tinggi.
Namun, pemasangan fasilitas keselamatan jalan tidak semestinya hanya dilihat dari fungsi teknisnya. Kondisi lingkungan sekitar dan aktivitas masyarakat juga menjadi faktor penting, terlebih lokasi tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas pelayanan publik seperti RSUD M.Th. Djaman.
Karena itu, berbagai keluhan, masukan masyarakat, maupun pemberitaan terkait kondisi di lapangan dinilai penting sebagai bahan evaluasi. Dishub Sanggau menyatakan terbuka terhadap kritik dan informasi masyarakat selama bertujuan mendorong peningkatan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
“Intinya, pemasangan pita penggaduh berkaitan dengan keselamatan lalu lintas. Namun kondisi di lapangan tetap akan menjadi bahan evaluasi,” ujar Andrew.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan pita penggaduh di simpang RSUD M.Th. Djaman tidak boleh berhenti sebatas perdebatan antara pihak pemerintah dan masyarakat.
Yang kini ditunggu publik adalah langkah konkret Dishub Sanggau untuk memastikan keberadaan fasilitas tersebut benar-benar efektif meningkatkan keselamatan, bukan justru menimbulkan persoalan baru bagi pengguna jalan maupun aktivitas di sekitar rumah sakit.
Evaluasi menjadi penting apabila dalam praktiknya fasilitas yang dipasang justru menimbulkan risiko, mengganggu kelancaran arus kendaraan, atau membuat pengendara mengambil manuver yang tidak aman untuk menghindarinya.
Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya pita penggaduh, melainkan menyangkut bagaimana setiap fasilitas keselamatan jalan ditempatkan berdasarkan kajian teknis, standar keselamatan, kondisi nyata di lapangan, serta kepentingan masyarakat.
Masyarakat pun kini menunggu tindak lanjut Dishub Sanggau. Apakah fasilitas tersebut akan dipertahankan sebagaimana kondisi saat ini, dievaluasi, atau dilakukan penyesuaian agar tujuan keselamatan benar-benar dapat tercapai tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pewarta : Leni








