Emas Hampir 1 Kg Raib, 4 Orang Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Dugaan Perampasan di Sekadau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU, aktual86.my.id — Kasus dugaan perampasan emas yang menghebohkan kembali memasuki babak baru. Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam hilangnya hampir 1 kilogram emas milik warga Kabupaten Sintang.

Empat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menggelar perkara pada 14 Agustus 2026.

“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).

Sopir Korban Diduga Jadi Mata-Mata

Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam penyidikan adalah dugaan peran M (35) yang diketahui merupakan sopir kendaraan yang ditumpangi korban.

Menurut hasil penyidikan sementara, M diduga memberikan informasi kepada tersangka lainnya mengenai perjalanan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.

Informasi tersebut diduga menjadi dasar bagi tersangka lainnya untuk melakukan pengejaran.

Kendaraan korban kemudian diduga dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Hampir 1 Kg Emas Hilang

Berdasarkan laporan korban, total emas yang dibawa saat kejadian mencapai sekitar 1,66617 kilogram.

Namun, sekitar 936,97 gram emas dilaporkan hilang. Emas tersebut terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.

Nilai emas yang hilang kemudian menjadi bagian penting dalam penyidikan polisi.

Emas Disebut Terjual Rp1,8 Miliar

Tak berhenti pada hilangnya emas, polisi kini juga menelusuri dugaan aliran uang hasil penjualan emas tersebut.

Dalam pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa emas yang dilaporkan hilang disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Dari hasil penjualan itu, M mengaku menerima sekitar Rp408 juta.

Uang tersebut berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan disebut digunakan untuk membeli Honda BR-V, membayar utang dan keperluan sewa kendaraan.

Polisi juga telah menyita uang tunai Rp4,5 juta dan satu unit Honda BR-V sebagai bagian dari barang bukti.

“Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada,” jelas IPTU Zainal.

Polisi Belum Berhenti

Polres Sekadau menegaskan penyidikan masih terus berjalan.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, aliran dana, serta rangkaian peristiwa untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

IPTU Zainal menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati hak para tersangka.

“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah. Satreskrim Polres Sekadau masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta : Leni

Berita Terkait

Musda XI Golkar Sanggau Memanas, Fransiskus Taufik Muncul! Kini Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketua
Kades Baung Sengatap Desak Pemerintah Buka Data: Plasma PT SNIP dan Legalitas PT BPJR Harus Jelas
Dishub Sanggau Beri Penjelasan Soal Pita Penggaduh di Simpang RSUD M.Th. Djaman
Festival Rakyat Sanggau 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Potensi Lokal Jadi Sorotan
Kades Balai Karangan Sudah Minta Maaf, Kades Bungkang Kapan Buka Suara? Warga Menunggu
Anak-anak Tampil di Panggung, Sejumlah Pejabat Malah Sibuk Berfoto? Orang Tua Kecewa
Bukan Sekadar Papan Larangan, Aturan Bermain dan Kebersihan Kini Terpampang di Taman Arongk Belopa Sanggau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:04

Musda XI Golkar Sanggau Memanas, Fransiskus Taufik Muncul! Kini Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketua

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:27

Kades Baung Sengatap Desak Pemerintah Buka Data: Plasma PT SNIP dan Legalitas PT BPJR Harus Jelas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06

Dishub Sanggau Beri Penjelasan Soal Pita Penggaduh di Simpang RSUD M.Th. Djaman

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:24

Festival Rakyat Sanggau 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Potensi Lokal Jadi Sorotan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:05

Emas Hampir 1 Kg Raib, 4 Orang Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Dugaan Perampasan di Sekadau

Berita Terbaru

Sorry Ye,,,,,