MEMPAWAH, aktual86.my.id — Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang ibu, Asniwati, bersama anak balitanya di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, mendapat perhatian serius dari Ketua LSM Mempawah Berani, Maman Suratman.
Dalam perkara tersebut, Suk dan Bah disebut sebagai terduga pelaku. Kedua korban dilaporkan ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat. Selain merenggut dua nyawa, peristiwa tersebut juga diduga mengakibatkan kerugian materi berupa uang tunai sekitar Rp135 juta dan emas sekitar 30 gram.
Maman Suratman mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara tuntas dan memastikan seluruh fakta serta alat bukti diuji melalui proses hukum.
Menurutnya, apabila dalam penyidikan dan persidangan terbukti bahwa para terdakwa terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan kematian korban, maka tuntutan dan putusan harus diberikan secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar persoalan pencurian. Jika benar dilakukan dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seorang ibu dan anak balitanya, maka perbuatan tersebut sangat keji dan harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum,” tegas Maman.
Ia juga meminta penyidik dan penuntut umum mengungkap secara menyeluruh motif, peran masing-masing pihak, kronologi kejadian, serta seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kedua korban kehilangan nyawa.
Maman menegaskan, jika seluruh unsur pidana yang memungkinkan penerapan pidana mati terbukti di persidangan, dirinya mendorong jaksa mengajukan tuntutan maksimal dan hakim menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum.
“Kita harus memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya. Jika di persidangan terbukti memenuhi syarat untuk pidana mati, saya mendesak jaksa menuntut hukuman maksimal dan hakim menjatuhkan putusan yang setimpal,” ujarnya.
Meski demikian, Maman menekankan bahwa proses hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status terduga pelaku tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia berharap perkara tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa setiap kejahatan yang merenggut nyawa akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
“Hukum harus tegas terhadap kejahatan yang merenggut nyawa. Keadilan bagi korban bukan sekadar soal hukuman, tetapi juga pesan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat,” pungkas Maman Suratman.
Pewarta : Lep








