SEKADAU, Aktual86.my.id – Dugaan diamankannya seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial AI oleh tim gabungan Polda Kalimantan Barat memantik perhatian luas. Informasi yang beredar menyebutkan, oknum legislator tersebut diduga membawa sekitar 3 kilogram logam mulia jenis emas yang disebut tidak disertai dokumen yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Raya Sekadau–Sintang, kawasan Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Namun hingga beberapa hari berselang, belum ada penjelasan resmi dari Polda Kalbar mengenai kronologi penindakan, asal-usul emas yang diduga diamankan, status barang bukti, maupun status hukum pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Humas Polres Sekadau menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Kalbar.
“Yang menangkap dan menangani adalah Polda Kalbar, Bang,” ujar petugas Humas Polres Sekadau melalui WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, juga menyampaikan keterangan serupa.
“Polda Kalbar yang menangani,” katanya singkat melalui sambungan telepon.
Belum adanya penjelasan resmi membuat publik mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang disebut-sebut melibatkan seorang pejabat publik. Masyarakat berharap Polda Kalbar segera menyampaikan informasi secara terbuka agar tidak muncul spekulasi yang semakin liar.
Sebagai institusi penegak hukum, transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang masih memerlukan konfirmasi resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Kalbar mengenai status hukum pihak yang disebut maupun legalitas logam mulia yang diduga diamankan.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Polda Kalbar serta pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan. Hak jawab dan hak klarifikasi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang.








