KAPUAS HULU, Aktual86.my.id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin sedot atau dompeng di wilayah Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan.
Di tengah kemarau panjang, deru mesin dompeng disebut masih terdengar di kawasan tersebut. Informasi mengenai aktivitas itu pun menjadi pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan aparat kepolisian terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah hukum Polsek setempat?
Masyarakat mempertanyakan apakah informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut telah diketahui oleh aparat setempat. Jika sudah diketahui, publik meminta penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan.

Sebaliknya, apabila belum diketahui, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan, mengingat aktivitas menggunakan mesin dompeng bukan merupakan kegiatan yang berlangsung secara tersembunyi.
Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap kinerja pengawasan. Bahkan muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah aparat setempat benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut atau memang belum melakukan pengecekan secara langsung.
Kapolres Kapuas Hulu yang baru dan Kapolda Kalimantan Barat diharapkan membuktikan komitmen pemberantasan PETI dengan turun langsung melakukan pengecekan terhadap informasi yang berkembang di Nanga Suruk.
Hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik agar setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum dapat diverifikasi secara objektif.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut memiliki legalitas, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar perizinannya.
Namun, apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, publik berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyasar pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Selain aspek hukum, dugaan aktivitas PETI juga perlu mendapat perhatian dari sisi lingkungan. Penggunaan mesin sedot dalam kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan perubahan kondisi tanah dan badan air serta dampak lingkungan lainnya apabila dilakukan tanpa pengelolaan dan izin yang dipersyaratkan.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Desa Nanga Suruk ikut memastikan setiap informasi mengenai aktivitas yang diduga melanggar ketentuan disampaikan kepada instansi berwenang.
Pertanyaan publik kini berada di meja Kapolres Kapuas Hulu dan Kapolda Kalbar: apakah informasi dugaan aktivitas PETI di Nanga Suruk akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti?
Tim Investigasi








