Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:28

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Rp7,15 Miliar Perkuatan Tebing Sungai Pinoh Disorot, LIBAS Desak Audit Menyeluruh atas Dugaan Penggunaan Material Urugan Ilegal

Melawi, aktual86 my.id – Proyek pembangunan perkuatan tebing Sungai Pinoh di Kabupaten Melawi dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.151.950.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cahaya Griya Vianela dengan konsultan pengawas PT Nadi Cipta Consultant KSO CV Centrina Engineering, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I.

Sorotan muncul setelah adanya dugaan penggunaan material tanah urug yang diduga berasal dari sumber yang belum memiliki legalitas perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini dinilai tidak hanya berdampak pada kualitas konstruksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), sejumlah informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengarah pada dugaan bahwa asal-usul material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut belum dapat dibuktikan legalitasnya.

Ketua Umum LIBAS, Jasli Harfansyah, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara.

“Jika benar material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah teknis pekerjaan konstruksi. Seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah wajib memenuhi ketentuan hukum, mulai dari asal-usul, legalitas hingga standar mutu,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Menurut Jasli, tanggung jawab atas legalitas material tidak hanya berada pada penyedia jasa konstruksi. Konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki kewajiban memastikan seluruh pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyedia jasa bertanggung jawab memastikan material berasal dari sumber yang sah. Konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan terhadap mutu, volume, dan kelengkapan dokumen material, sedangkan PPK berkewajiban memastikan seluruh pekerjaan dan proses pembayaran memenuhi ketentuan hukum,” katanya.

Ia menilai lemahnya pengawasan terhadap legalitas material berpotensi membuka ruang penggunaan material dari sumber yang tidak berizin pada berbagai proyek pemerintah.

“Jika pengawasan tidak dilakukan secara optimal, praktik seperti ini dikhawatirkan terus berulang. Dampaknya bukan hanya terhadap kualitas pekerjaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Selain aspek pengawasan, Jasli juga mengingatkan bahwa penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, maupun memperdagangkan hasil pertambangan yang berasal dari sumber tidak berizin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun berasal dari sumber ilegal juga berpotensi menurunkan mutu konstruksi, mengurangi umur layanan bangunan, serta menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pajak maupun penerimaan negara dan daerah yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Atas dasar itu, LIBAS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup untuk melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Menurut Jasli, pemeriksaan perlu mencakup penelusuran legalitas sumber material, lokasi pengambilan, dokumen pembelian, dokumen pengangkutan, kesesuaian volume material yang digunakan di lapangan, hingga proses verifikasi yang dilakukan selama pelaksanaan kontrak.

Ia juga mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pengawasan publik.

“Demi keterbukaan informasi, proses investigasi sebaiknya juga dapat dipantau oleh media massa dan unsur masyarakat sipil sebagai bagian dari fungsi kontrol publik,” ujarnya.

Jasli menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa material yang digunakan memang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila seluruh material dinyatakan berasal dari sumber yang sah dan seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, serta instansi terkait lainnya. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

KASUS Gedung Balai Nikah KUA Kapuas Sanggau Rp1,3 M Hancur Lebur, Pengawas Lingau
Kabar Gembira, Tiang Listrik Tiba di Dusun Segok Sebaboi, Warga Sambut dengan Antusias
HEBOH! Puluhan Drum di Riam Panjang Diduga Bekas Gudang Minyak, Kapolres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar Diminta Turun
Dua Truk Tangki CPO Tabrakan di Tayan Hilir, Muatan Tumpah ke Jalan
Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu Disebut Beroperasi Tiga Kali Sepekan, Warga Desak Penindakan di Silat Hilir
PETI Diduga Beroperasi di Belakang Danau Belibis Subah, APH Diminta Segera Bertindak
Warga Segok Sebaboi Bergerak, Siapkan Jalan Masuknya Listrik PLN
Dugaan Galian C di Areal Perkebunan PT TBSM Dipertanyakan, Legalitas dan Asal Material Jadi Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:51

KASUS Gedung Balai Nikah KUA Kapuas Sanggau Rp1,3 M Hancur Lebur, Pengawas Lingau

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:58

Kabar Gembira, Tiang Listrik Tiba di Dusun Segok Sebaboi, Warga Sambut dengan Antusias

Rabu, 30 September 2026 - 08:03

HEBOH! Puluhan Drum di Riam Panjang Diduga Bekas Gudang Minyak, Kapolres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar Diminta Turun

Rabu, 30 September 2026 - 06:23

Dua Truk Tangki CPO Tabrakan di Tayan Hilir, Muatan Tumpah ke Jalan

Selasa, 29 September 2026 - 16:27

Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu Disebut Beroperasi Tiga Kali Sepekan, Warga Desak Penindakan di Silat Hilir

Berita Terbaru

Sorry Ye,,,,,