TENDER JALAN KEMBAYAN–BALAI SEBUT DISOROT TAJAM

Senin, 7 September 2026 - 04:45

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CV Aneka Karya Menang Rp3,72 Miliar, Publik Pertanyakan Mengapa Bukan Penawar Terendah?

SANGGAU, Aktual86.my.id — Proses tender proyek peningkatan Jalan Kembayan–Balai Sebut, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam. CV Aneka Karya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp3.721.228.000, meski terdapat informasi adanya peserta lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.

Persoalan ini kini menjadi pertanyaan publik: apa dasar evaluasi hingga CV Aneka Karya dinyatakan sebagai pemenang? Dan mengapa penawaran yang lebih rendah tidak ditetapkan sebagai pemenang?

Sorotan semakin menguat karena tender dengan pagu sekitar Rp4 miliar dan HPS Rp3.999.753.000 tersebut disebut menggunakan metode Harga Terendah Sistem Gugur.

Proyek yang bersumber dari APBD 2026 itu memiliki panjang penanganan sekitar 375 meter. Dengan nilai kontrak Rp3,72 miliar, secara matematis nilainya setara sekitar Rp9,92 juta per meter.

Angka tersebut memang belum dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan. Namun, angka itu cukup menjadi indikator awal bagi publik untuk meminta penjelasan terbuka, terutama mengenai rincian pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga dasar evaluasi peserta tender.

BUKAN SOAL HARGA SEMATA, TAPI SOAL TRANSPARANSI

Tender tersebut diikuti 36 peserta melalui sistem SPSE. CV Aneka Karya kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp3.721.228.000.

Jika benar terdapat peserta yang menawarkan harga lebih rendah, maka pertanyaan mendasarnya sederhana:

Mengapa penawar terendah tidak menang?

Publik berhak mengetahui apakah peserta tersebut gugur karena persoalan administrasi, teknis, kualifikasi, kewajaran harga, atau persyaratan lain yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Sebab, apabila metode yang digunakan memang Harga Terendah Sistem Gugur, maka proses evaluasi harus dapat menjelaskan secara terang bagaimana peserta dengan harga lebih rendah dapat tersisih dan bagaimana CV Aneka Karya akhirnya dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai pemenang.

PENGAMAT: JANGAN BERHENTI PADA ANGKA PEMENANG

Pengamat Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan tersebut harus diuji melalui dokumen, bukan sekadar asumsi.

Menurut Herman, nilai kontrak per meter tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.

“Nilai per meter memang bisa menjadi indikator awal untuk mengajukan pertanyaan, tetapi tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Kita harus melihat volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kondisi lapangan, serta komponen biaya lainnya,” kata Herman, Minggu (5/9/2026).

Namun, menurutnya, persoalan penetapan pemenang justru harus mendapat penjelasan apabila benar terdapat peserta dengan penawaran lebih rendah.

“Kalau metode yang digunakan harga terendah sistem gugur, tentu publik wajar mempertanyakan mengapa penawaran yang lebih rendah tidak menjadi pemenang. Jawabannya harus ada dalam dokumen evaluasi,” ujarnya.

Herman menegaskan, alasan gugurnya peserta dengan penawaran lebih rendah seharusnya dapat dijelaskan secara transparan.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka pemenang tanpa mengetahui proses di belakangnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar sorotan tersebut tidak langsung diarahkan sebagai tuduhan kecurangan.

“Ini bukan berarti kita menuduh telah terjadi pelanggaran. Justru karena tidak boleh ada tuduhan tanpa bukti, maka dokumen dan prosesnya harus dibuka. Dengan begitu, publik bisa menilai berdasarkan fakta,” tegas Herman.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Kini sejumlah pertanyaan penting berada di meja pihak yang berwenang.

Berapa sebenarnya penawaran terendah dalam tender tersebut? Siapa perusahaan yang mengajukannya? Mengapa dinyatakan gugur? Apa dasar evaluasinya? Dan bagaimana proses evaluasi akhirnya menetapkan CV Aneka Karya sebagai pemenang?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen evaluasi tender.

Masyarakat juga perlu mengetahui apakah peserta dengan penawaran lebih rendah gugur pada tahap administrasi, teknis, kualifikasi, kewajaran harga, atau persyaratan lainnya.

Bukan hanya itu. Rincian penggunaan anggaran Rp3,72 miliar juga layak dibuka kepada publik.

Mulai dari volume pekerjaan, spesifikasi teknis, RAB, harga satuan pekerjaan, lokasi pasti penanganan sepanjang 375 meter, hingga pekerjaan pendukung yang tercantum dalam kontrak.

Rp3,72 MILIAR UNTUK 375 METER, PEMERINTAH HARUS TERANGKAN

Nilai proyek yang mencapai Rp3,72 miliar untuk penanganan 375 meter jalan tentu bukan angka kecil.

Karena menggunakan uang negara, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui ke mana setiap rupiah anggaran tersebut dialokasikan dan bagaimana proses perusahaan pemenang ditentukan.

CV Aneka Karya disebut merupakan perusahaan berkualifikasi usaha kecil yang beralamat di Jalan P.H. Husin 2, Kompleks Villa Paris, Pontianak. Perusahaan tersebut disebut dimiliki Banta Chairullah, SE.

Namun hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat maupun CV Aneka Karya belum memberikan penjelasan resmi terkait posisi penawaran peserta lain, alasan peserta dengan harga lebih rendah dinyatakan gugur, serta dasar penetapan CV Aneka Karya sebagai pemenang.

Keterangan resmi dari pihak terkait sangat diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

JANGAN BIARKAN PUBLIK HANYA MENERIMA HASIL AKHIR

Sorotan terhadap tender ini pada akhirnya bukan sekadar soal siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Persoalan utamanya adalah apakah seluruh proses telah berlangsung transparan, objektif, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika CV Aneka Karya memang memenangkan tender setelah melalui seluruh tahapan evaluasi sesuai ketentuan, maka dokumen dan penjelasan resmi seharusnya mampu menjawab semua pertanyaan publik.

Sebaliknya, apabila terdapat peserta dengan harga lebih rendah yang gugur, alasan dan dasar penggugurannya wajib dapat ditelusuri.

Sebab tanpa penjelasan tersebut, publik hanya melihat tiga angka:

Rp4 miliar pagu.
Rp3,72 miliar nilai kontrak.
375 meter panjang jalan.

Dan satu pertanyaan yang sampai kini belum terjawab:

MENGAPA BUKAN PENAWAR TERENDAH YANG MENANG?

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban terbuka dari pihak yang bertanggung jawab atas proses tender.

Pewarta : AR

Berita Terkait

KASUS Gedung Balai Nikah KUA Kapuas Sanggau Rp1,3 M Hancur Lebur, Pengawas Lingau
Kabar Gembira, Tiang Listrik Tiba di Dusun Segok Sebaboi, Warga Sambut dengan Antusias
HEBOH! Puluhan Drum di Riam Panjang Diduga Bekas Gudang Minyak, Kapolres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar Diminta Turun
Dua Truk Tangki CPO Tabrakan di Tayan Hilir, Muatan Tumpah ke Jalan
Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu Disebut Beroperasi Tiga Kali Sepekan, Warga Desak Penindakan di Silat Hilir
PETI Diduga Beroperasi di Belakang Danau Belibis Subah, APH Diminta Segera Bertindak
Warga Segok Sebaboi Bergerak, Siapkan Jalan Masuknya Listrik PLN
Dugaan Galian C di Areal Perkebunan PT TBSM Dipertanyakan, Legalitas dan Asal Material Jadi Sorotan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:51

KASUS Gedung Balai Nikah KUA Kapuas Sanggau Rp1,3 M Hancur Lebur, Pengawas Lingau

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:58

Kabar Gembira, Tiang Listrik Tiba di Dusun Segok Sebaboi, Warga Sambut dengan Antusias

Rabu, 30 September 2026 - 08:03

HEBOH! Puluhan Drum di Riam Panjang Diduga Bekas Gudang Minyak, Kapolres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar Diminta Turun

Rabu, 30 September 2026 - 06:23

Dua Truk Tangki CPO Tabrakan di Tayan Hilir, Muatan Tumpah ke Jalan

Selasa, 29 September 2026 - 16:27

Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu Disebut Beroperasi Tiga Kali Sepekan, Warga Desak Penindakan di Silat Hilir

Berita Terbaru

Sorry Ye,,,,,